Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi darat selama masa pandemik COVID-19.
Aturan itu dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melalui Surat Edaran (SE) terbaru.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Minggu (31/10/2021).