Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menyelamatkan 1,7 juta pekerja di sektor perindustrian dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, angka itu berdasarkan jumlah perusahaan industri yang terdaftar memproduksi produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kemenperin mencatat 14.030 perusahaan membuat produk dengan TKDN, dengan rata-rata setiap perusahaan menyerap 125 orang tenaga kerja.
"Jadi ketika perusahaan industri ini mengalami tekanan demand pada produk yang ber-TKDN maka industri tersebut akan mengalami atau melakukan penurunan utilisasi atau bahkan menutupnya, dan itu mengancam 1,7 juta pekerjanya," kata dia, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/5/2025).