Prabowo Ubah TKDN, Menperin: Bukan karena Tekanan Negara Mana pun!

- Menteri Perindustrian pastikan revisi TKDN dilakukan bukan karena tekanan atau latah.
- Perpres 46/2025 memperkuat aturan pembelian produk lokal oleh pemerintah dan BUMN.
- Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan perubahan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa atau karena desakan pihak tertentu. Agus memastikan perubahan TKDN tidak disebabkan karena tekanan dari negara manapun.
“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Minggu (11/5/2025).
1. Tetap lindungi industri dalam negeri

Agus juga buka suara soal perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Dalam aturan itu, pemerintah dan BUMN dapat membeli produk lokal dengan syarat jumlah TKDN dan BMP total 40 persen.
Namun, jika produk lokal yang dipilih tak bisa memenuhi syarat tersebut, maka bisa dengan mempertimbangkan syarat bahwa produk sudah mengandung TKDN minimal 25 persen. Ketentuan itu berbeda dari aturan sebelumnya di Perpres 16/2018 yang mana di pasal 66 hanya menyebutkan bahwa pemerintah dan BUMN bisa membeli produk lokal dengan syarat mengandung TKDN dan BMP total 40 persen.
Agus mengatakan, Perpres 46/2025 itu justru menegaskan kembali pentingnya kebijakan TKDN bagi industri dalam negeri. Menurutnya, perubahan TKDN tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.
“Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” tutur Agus.
2. Janji libatkan pelaku industri soal kebijakan TKDN

Agus juga menegaskan, pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, dia mengatakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan agar mendorong komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.
Menurutnya, kebijakan itu dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.
3. Prioritas belanja pemerintah dalam aturan TKDN terbaru

Adapun urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
"Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Produk impor tidak diboleh di beli dalam PBJ Pemerintah jika 4 urutan belanja diatas terpenuhi," ucap Agus.