Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harga Emas Antam Naik Lagi Nih, Jual Yuk!

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan Rp1.000 pada perdagangan Selasa (11/2).

Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp776.000 per gram. Harga emas itu naik Rp1.000 dari perdagangan Senin (10/2) lalu sebesar Rp775.000.

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback emas naik

ANTARA
ANTARA

Harga jual kembali (buyback) emas yang diproduksi oleh Antam naik Rp2.000 menjadi Rp692.000 dari perdagangan hari sebelumnya yang berada di Rp690.000.

2. Harga batangan emas Antam dalam pecahan lain

Ilustrasi (ANTARA FOTO)
Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp412.500
Harga emas 1 gram: Rp776.000
Harga emas 2 gram: Rp1.501.000
Harga emas 3 gram: Rp2.230.000
Harga emas 5 gram: Rp3.70.000
Harga emas 10 gram: Rp7.335.000
Harga emas 25 gram: Rp18.230.000
Harga emas 50 gram: Rp36.385.000
Harga emas 100 gram: Rp72.700.000

3. Petunjuk pembelian emas

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
Dwi Agustiar
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

7 Tips Mengatur Keuangan untuk Mahasiswa Baru

15 Okt 2025, 05:05 WIBBusiness