Rincian Santunan Jasa Raharja bagi Keluarga Penumpang Sriwijaya Air 

Baik korban luka ataupun meninggal dunia, ada nilai santunan

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga penumpang yang menjadi korban pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak, yang diperkirakan jatuh di perairan sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.

"Betul, untuk santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta. Sebagai perlindungan dasar kepada para korban kecelakaan dari pemerintah," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Raharjo kepada IDN Times, Senin (11/1/2020).

Baca Juga: Simpan Asa, Keluarga Toni Ismail Menanti Hasil Pencarian Sriwijaya Air

2. Jasa Raharja melakukan pendataan korban

Rincian Santunan Jasa Raharja bagi Keluarga Penumpang Sriwijaya Air Sejumlah warga yang merupakan kerabat dari penumpang pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak menunggu di posko informasi Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (9/1/2021) (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Sementara bagi korban luka-luka, kata Budi, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat. Jasa Raharha akan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.

"Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum  sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," ucapnya.

3. Induk Holding BUMN Asuransi menyampaikan belasungkawa

Rincian Santunan Jasa Raharja bagi Keluarga Penumpang Sriwijaya Air Polres Bandara Memberikan Trauma Healing oleh Pihak Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182 (IDN Times/Maya Aulia)

Direktur utama Induk Holding BUMN Asuransi Indonesia Financial Group (IFG) juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas kejadian yang menimpa  pesawat Sriwijaya Air SJY 182.

"Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kami memastikan melalui anggota holding IFG yaitu Jasa Raharja akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017 serta senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum," ujarnya.

https://www.youtube.com/embed/-u1Fra5h8uk

Baca Juga: [LINIMASA] Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJY 182, Hari ke-3

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya