Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan skema harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia dibagi menjadi dua kategori, yakni BBM nonsubsidi dan BBM subsidi. Ketentuan tentang formulasi harga BBM tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Untuk kategori nonsubsidi, penyesuaian harga dilakukan secara otomatis mengikuti fluktuasi pasar global.
"Jadi mau diumumkan atau tidak diumumkan dia akan mengikuti harga pasar. Itu yang industri (nonsubsidi)," katanya disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2026).
