Bank Dunia Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kritik Bank Dunia terhadap sistem pengumpulan pajak Indonesia.
- DEN mendukung program Coretax Kemenkeu untuk memodernisasi dan meningkatkan efisiensi perpajakan nasional.
- Implementasi program Coretax berpotensi meningkatkan penerimaan pajak Indonesia hingga 6,4 persen dari PDB.
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Bank Dunia (World Bank) mengkritik Indonesia sebagai salah satu negara dengan sistem pengumpulan pajak yang kurang efektif. Indonesia bahkan disamakan dengan Nigeria.
Kritik tersebut, menurut Luhut, menjadi pemicu pemerintah berupaya memperbaiki kinerja perpajakan nasional melalui langkah-langkah yang lebih terarah dan strategis.
"Jadi, World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik, kita disamakan dengan Nigeria," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
1. Luhut dukung sistem pajak baru yang telah diluncurkan

Terkait kritik dari Bank Dunia, Luhut mengatakan Dewan Ekonomi Nasional mendukung program Coretax yang diinisiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Coretax adalah sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem tersebut bertujuan memodernisasi dan mengintegrasikan proses bisnis inti perpajakan di Indonesia, mencakup berbagai layanan.
Dengan implementasi Coretax, diharapkan layanan perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.
"Dan kita mendukung program Coretax yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dimana kami sebenarnya ter-trigger karena briefing kami dengan World Bank," tuturnya.
2. Sistem perpajakan yang baru akan dongkrak penerimaan negara

Luhut menyampaikan menurut Bank Dunia, implementasi program Coretax berpotensi meningkatkan penerimaan pajak Indonesia hingga 6,4 persen dari PDB, setara dengan sekitar Rp1.500 triliun.
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam merealisasikan program tersebut. Ia mengimbau publik memberikan kritik yang konstruktif guna menyelesaikan berbagai masalah.
"Semua harus sepakat jangan berkelahi gini-gini, jangan terus kritik-kritik dulu, biarkan jalan dulu, nanti ya kritik memberikan kritik membangun karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan," tambahnya.
3. Apa itu pengertian Coretax sebagai sistem pajak baru?

Menurut laman resmi DJP, coretax system adalah sistem teknologi informasi yang mendukung tugas DJP dengan mengotomatisasi berbagai proses bisnis, seperti pengelolaan surat pemberitahuan, dokumen pajak, pembayaran, pemeriksaan, pendaftaran wajib pajak, hingga akuntansi wajib pajak.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden No 40/2018, yang menggariskan pengembangan inti sistem perpajakan sebagai bagian dari pembaruan administrasi perpajakan.
Peraturan tersebut menjelaskan sistem ini dirancang untuk membantu prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan beberapa alasan mengapa pembaruan sistem inti administrasi perpajakan diperlukan. Berikut ini adalah faktor-faktor utama:
- Sistem DJP saat ini belum terintegrasi
- Teknologi yang digunakan sudah usang, sehingga sulit untuk diperbarui dan dipelihara. Jika terus digunakan, teknologi ini akan menimbulkan masalah dan tidak mampu mengikuti perkembangan platform modern
- Pentingnya memperbarui sistem untuk mendukung pertukaran informasi dan data secara efektif.