Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bank Indonesia Klaim PPN 12 Persen Berdampak Mini ke Inflasi

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025, diperkirakan akan mengerek inflasi domestik.
  • Kenaikan tarif PPN dapat menambah inflasi sekitar 0,2-0,3 persen, namun tidak semua kenaikan PPN akan diteruskan ke konsumen.
  • Faktor lain seperti penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter BI juga mempengaruhi inflasi.

Jakarta, IDN Times - Dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dinilai akan mengerek inflasi domestik. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida Suwandi Budiman menyampaikan, biasanya bila tarif PPN meningkat, maka akan mempengaruhi kenaikan harga.

Bila melihat historis kebelakang, Aida menghitung setidaknya dampak kenaikan tarif PPN tersebut akan menambah inflasi sekitar 0,2 persen.

"Apakah ini benar? Jawabanya tidak. Karena hasil perhitungan kami dari proyeksinya dia sekitar sedikit di atas dari 1,5%-3,5% dari target inflasi kita pada 2025,” tutur Aida dikutip, Kamis (19/12/2024).

1. Dampak kenaikan inflasi ke PDB hanya 0,03 persen

ilustrasi inflasi kuantitas (Freepik.com/Freepik)

Menurutnya dampak kenaikan tarif PPN ke inflasi harus dilihat lebih dalam dari per komoditas dan bobotnya dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK).

"Kita pakai SBH (Survei Biaya Hidup) 2022, ternyata jumlahnya 52,7 persen dari bobotnya di basket IHK tersebut. Kemudian baru kita hitung bagaimana dampaknya kepada inflasi," jelasnya.

Meski begitu, tidak semua kenaikan PPN diteruskan ke konsumen karena pengusaha mungkin menyerap biaya tambahan. Sementara itu, dampak kenaikan PPN terhadap PDB diperkirakan minimal dengan penurunan di kisaran 0,02 hingga 0,03 persen.

"Berapa sih yang akan di pass through atau dijadikan langsung kenaikan harga? Kan, kalau pajak naik, langsung harganya naik. Kalau pajak naik kadang-kadang pengusaha juga bisa meng-absorb karena dia punya keuntungan dan lain-lain. Berdasarkan historisnya, sekitar 50 persen yang di-pass through," imbuh Aida lebih lanjut.

2. Ada sejumlah faktkor lain yang mempengaruhi inflasi

ilustrasi permintaan barang meningkat akibat inflasi (Freepik.com/ilixe48)

Selain itu, ada faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter yang konsisten dari BI.

"Yang lain-lain juga harus dilihat, umpamanya apakah ada penurunan harga komoditas di global dan itu memang ada," ujarnya.

3. Kemenko proyeksi kenaikan PPN beri tambahan ke inflasi 0,3 persen

Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan memproyeksi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 akan mengerek kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen. 

Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN terhadap konsumsi masyarakat akan berbeda, mengingat tidak semua barang dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Alhasil, laju inflasi pun diprediksi masih akan terkendali. 

"Kenaikan PPN (12 persen) diperkirakan akan menambah inflasi sekitar 0,3 persen. (Inflasi November) mencapai 1,55 persen secara tahunan atau year on year (yoy) sudah cukup baik dan ini menunjukkan inflasi dapat dikendalikan," jelasnya.

Ferry menjelaskan, perhitungan inflasi dilakukan dengan memperhitungkan komoditas yang dikenakan PPN dan yang tidak, serta bobot masing-masing komoditas dalam perhitungan tersebut.

"Kami melakukan perhitungan berdasarkan komoditas yang terkena PPN dan yang tidak terkena PPN," ucap Ferry.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us