Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sahudi melarang aset kripto seperti Bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran. Ia menegaskan aset kripto hanya digunakan sebagai investasi komodi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
"Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi," kata Sahudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021).