Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan tidak pernah menerbitkan izin usaha perusahaan robot trading manapun.
"Saat ini belum ada pemrosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," tulis Bappebti dalam akun Instagram-nya yang dikutip Sabtu (5/2/2022).