Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Trading Floor di New York Stock Exchange (NYSE), Wall St. (twitter.com/NYSE)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan tidak pernah menerbitkan izin usaha perusahaan robot trading manapun.

"Saat ini belum ada pemrosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," tulis Bappebti dalam akun Instagram-nya yang dikutip Sabtu (5/2/2022).

1. Robot trading bisa jadi ilegal karena tidak punya izin

Ilustrasi trading (Pixabay.com)

Bappebti menjelaskan bahwa kegiatan robot trading akan ilegal apabila digunakan untuk aktivitas trading di Perdagangan Berjangka Komoditi. Di mana segala aktivitas trading di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi harus mendapat izin dari Bappebti.

"Sehingga diharapkan untuk tidak terbujuk melakukan investasi atau kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di entitas yang tidak punya izin dari Bappebti," tulis Bappebti.

2. Cek perusahaan yang sudah dapat izin dari Bappebti

Editorial Team

Tonton lebih seru di