Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menambah batasan jumlah uang tunai yang bisa ditukarkan selama periode Ramadan dan Idulfitri 2024. Besaran tambahan uang tunai yang bisa ditukarkan tersebut adalah Rp200 ribu.
Pada tahun lalu, BI membatasi tiap orang hanya bisa menukarkan maksimal uang dengan nominal Rp3,8 juta. Namun, untuk tahun ini batas tersebut ditambah oleh BI.
"Tahun ini kita buat paket yang lebih besar dari tahun lalu Rp3,8 juta per orang, sekarang jadi Rp4 juta per orang," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Minggu (17/3/2024).
Adapun penukaran uang tersebut nantinya akan berisi pecahan Rp1.000 hingga Rp50.000.