Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawa Uang Rp100 Juta ke Tanah Suci, Jemaah Haji Wajib Lapor Bea Cukai
Tenda-tenda jemaah haji di Mina, Arab Saudi. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)
  • Jemaah haji yang membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih wajib melapor ke Bea Cukai, sesuai aturan DJBC dan kebijakan moneter Bank Indonesia.
  • Pemerintah melalui BPKH menyiapkan uang saku sebesar 750 riyal atau sekitar Rp3,4 juta bagi jemaah haji reguler untuk kebutuhan selama di Tanah Suci.
  • DJBC menetapkan jemaah dapat bebas bea masuk untuk dua kali pengiriman barang dari Tanah Suci dengan batas nilai masing-masing 1.500 dolar AS sesuai PMK Nomor 4 Tahun 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 diterbitkan, memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk dua kali pengiriman barang oleh-oleh jemaah haji selama periode haji.

16 April 2026

Dalam Media Briefing, Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuang Praja menegaskan bahwa jemaah haji yang membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih wajib melapor ke Bea Cukai. Ia juga menjelaskan ketentuan berlaku untuk mata uang rupiah dan asing serta mendorong penggunaan alat pembayaran non-tunai.

kini

Pemerintah melalui BPKH menyiapkan uang saku sebesar Rp3,4 juta bagi setiap jemaah haji reguler untuk kebutuhan di Tanah Suci agar tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewajibkan jemaah haji yang membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih untuk melaporkannya saat masuk ke Indonesia.
  • Who?
    Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menyampaikan ketentuan tersebut dalam media briefing bersama perwakilan Bank Indonesia dan PPATK.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, sementara aturan berlaku bagi seluruh jemaah haji yang kembali dari Tanah Suci menuju Indonesia.
  • When?
    Keterangan diberikan pada Kamis, 16 April 2026, menjelang keberangkatan dan kepulangan jemaah haji tahun tersebut.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan moneter nasional serta mengendalikan peredaran uang tunai lintas batas sesuai kebijakan Bank Indonesia.
  • How?
    Laporan dilakukan kepada Bea Cukai saat kedatangan di bandara. Data kemudian diteruskan ke Bank Indonesia dan PPATK untuk pemantauan transaksi keuangan lintas negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang yang mau naik haji tidak boleh bawa uang banyak-banyak. Kalau bawa uang seratus juta atau lebih, harus bilang ke Bea Cukai. Nanti mereka kasih tahu Bank Indonesia dan PPATK. Pemerintah juga kasih uang saku tiga juta empat ratus ribu buat jemaah. Barang oleh-oleh boleh dikirim dua kali tanpa bayar pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Aturan baru Bea Cukai menunjukkan upaya pemerintah menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah haji sekaligus mendukung tertib administrasi keuangan. Dengan kewajiban pelaporan uang tunai, pemberian uang saku resmi dari BPKH, serta pembebasan bea masuk untuk dua kali pengiriman barang, jemaah mendapat perlindungan finansial dan kemudahan dalam beribadah maupun membawa oleh-oleh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menegaskan jemaah haji yang membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada Bea Cukai. Hal ini dilakukan agar jemaah mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pembawaan uang tunai ketika masuk Indonesia dengan nilai Rp100 juta atau lebih wajib dilaporkan ke Bea Cukai. Laporan ini akan disampaikan ke Bank Indonesia dan PPATK. Jika jumlahnya di bawah nominal tersebut, tidak perlu dilaporkan,” jelas Cindhe dalam Media Briefing, Kamis (16/4/2026).

1. Ketentuan berlaku untuk mata uang rupiah dan mata uang asing

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja. (IDN Times/Tryan).

Ia menjelaskan aturan ini berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara. Cindhe menambahkan, ketentuan ini disesuaikan dengan kebijakan moneter Bank Indonesia untuk mengendalikan peredaran uang.

DJBC juga mendorong jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar demi alasan keamanan, dan menyarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik yang lebih aman dan praktis.

2. Setiap jemaah haji akan mendapatkan uang saku Rp3,4 juta

lilustrasi riyal (unsplash.com/Mohamed Marey)

Di samping itu, Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler sebesar 750 riyal, atau sekitar Rp3,4 juta, untuk kebutuhan selama di Tanah Suci.

Uang saku ini diberikan dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR50 (1 lembar), sehingga jemaah tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.

3. Ketentuan pengiriman barang dari Tanah Suci bisa dapat bebas bea masuk

Tenda-tenda jemaah haji di Mina, Arab Saudi. (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Selain itu, DJBC kembali mengingatkan jemaah haji terkait pengiriman barang oleh-oleh dari Tanah Suci. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, jemaah bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak untuk dua kali pengiriman selama periode haji.

“Jadi, jika jemaah belanja oleh-oleh di Mekkah dan kemudian di Madinah, masing-masing pengiriman bisa dilakukan sekali, sehingga total dua kali pengiriman per jemaah,” jelas Cindhe.

Batas nilai barang kiriman per pengiriman adalah 1.500 dolar AS, sehingga total nilai yang dapat dibawa pulang mencapai 3.000 dolar AS. Dengan regulasi ini, jemaah bisa mengirimkan barang pribadi atau oleh-oleh dari Tanah Suci

Editorial Team