Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menegaskan jemaah haji yang membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada Bea Cukai. Hal ini dilakukan agar jemaah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pembawaan uang tunai ketika masuk Indonesia dengan nilai Rp100 juta atau lebih wajib dilaporkan ke Bea Cukai. Laporan ini akan disampaikan ke Bank Indonesia dan PPATK. Jika jumlahnya di bawah nominal tersebut, tidak perlu dilaporkan,” jelas Cindhe dalam Media Briefing, Kamis (16/4/2026).
