Jakarta, IDN Times - Saat PSBB seperti ini, kewajiban membayar pajak harus tetap dilakukan meski bagi sebagian orang pasti merepotkan. Belum lagi harus jalan, panas-panasan, harus antre atau menunggu dan lainnya. Sebagai wajib pajak yang taat, pasti kita gak mau direpotkan dengan kondisi seperti itu.
Tenang aja, karena kali ini bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah bisa secara nontunai tanpa harus keluar rumah dan antre. Melalui kolaborasi GoPay dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, kamu bisa membayar pajak dan retribusi dengan menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek.
"Kalau sekarang beli gorengan bisa sambil tiduran, masa bayar PBB gak bisa sambil tiduran? Ini mimpi saya sebagai warga Jakarta yang come true dan stakeholder pajak akan terakomodir. Jadi harapan saya terwujudnya kepatuhan yang sukarela karena kemudahan yang ada bisa diwujudkan di DKI," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari dalam webinar, Rabu (23/9/2020).
Nah berikut ini cara mudah kamu bisa bayar pajak melalui GoPay: