Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Tidak Naikkan Tarif PBB dan Hapus Sanksi Tunggakan Pajak

Monumen Nasional (IDN Times/Lia Hutasoit)
Monumen Nasional (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemik virus corona dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Edi Sumantri menjelaskan, tarif PBB-P2 tahun 2020 masih tetap sama seperti tahun 2019.

"Untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020, diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2," kata Edi lewat keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (25/4).

1. Sanksi terlambat bayar pada tunggakan tahun sebelumnya juga dihapus

Suasana di pusat perbelanjaan Pasar Baru, Jakarta pada Selasa (14/4/2010). (IDN Times/Herka Yanis)
Suasana di pusat perbelanjaan Pasar Baru, Jakarta pada Selasa (14/4/2010). (IDN Times/Herka Yanis)

Selain itu, Edi juga menjelaskan, akan ada keringanan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pada tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Kebijakan ini terhitung mulai berlaku sejak 3 April sampai 29 Mei 2020.

2. Pemprov DKI juga kurangi pembayaran pokok pajak daerah bagi pelaku usaha terdampak PSBB

Ilustrasi pertokoan
Ilustrasi pertokoan

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan insentif pajak dengan memberikan pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.

"Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB)," ujar Edi.

3. Untuk meringankan beban masyarakat di tengah wabah virus corona

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)
ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Edi mengatakan, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan PBB-P2 untuk Tahun 2020. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak di tengah pandemik virus corona ini.

"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19, dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us