Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Komoditas ekspor yang terkena bea keluar ini berupa kulit dan kayu, biji kaki, kelapa sawit, dan produk turunannya, mineral dan turunannya. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 tahun 2015 tentang pengawasan komoditas ekspor dan impor. Adapun produk utama Indonesia yang diekspor dan mendapatkan banyak keuntungan bagi Indonesia adalah sebagai berikut:
Udang
Udang mengalami surplus meski pandemi terjadi. Total pendapatan di 2020 lalu sebesar USD 3,51 miliar.
Kopi
Indonesia memiliki iklim tropis dan juga geografis yang sangat baik untuk kopi. Bahkan kopi dari Indonesia ini menjadi salah satu yang terbaik di dunia. Komoditas kopi yang diekspor berupa kopi dari jenis robusta dan arabika. Ada juga olahan kopi yang paling terkenal, yaitu kopi luwak.
Minyak Kelapa Sawit
Komoditas non migas ini menempati posisi pertama dengan total pendapatan di 2020 sebesar USD 20,72 miliar. Bahkan perkebunan sawit sekarang telah menjadi perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia.
Kakao
Bahan baku pembuatan coklat ini sangat baik di Indonesia, dan mencatat penghasilan yang hampir sama dengan kopi. Kakao banyak diekspor ke negara di Eropa.
Karet dan turunannya
Perkebunan karet ini juga menjadi salah satu yang terbaik, bahkan terbesar setelah perkebunan kelapa sawit.
Tekstil
Pertumbuhan tekstil di Indonesia sangat pesat, dan bahkan menjadi salah satu sumber dari kebutuhan industri dunia.
Alas kaki
Merek sepatu berlabel Made in Indonesia sudah sangat terkenal di seluruh dunia. Bahkan juga Indonesia mampu membuat merek top dunia.
Elektronika dan komponen otomotif
Pusat produksi elektronik dan berbagai komponen otomotif sudah banyak ditemukan di Indonesia. Hal ini membawa keuntungan tersendiri bagi Indonesia dalam mendapatkan devisa dari komoditas ekspor ini.
Furniture dan mebel
Kayu di Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di dunia. Karena itu wajar saja komoditas ini sangat unggul di pasaran dunia.
Itulah bea yang diwajibkan bagi para pelaku bisnis ekspor maupun impor. Dengan adanya bea ini setiap komoditas yang masuk maupun keluar selalu dikenakan pajak.
Adanya aturan pajak ini salah satunya untuk menjaga integritas negara dalam berbagai hal. Seperti menjaga sumber daya alam, dan menjaga pasar dalam negeri agar tidak kalah dengan pasar luar negeri.