Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Bakal Salurkan Ballpress Sitaan untuk Bencana Sumatra

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto (IDN Times/Mahendra)
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto (IDN Times/Mahendra)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka opsi untuk menyalurkan barang sitaan berupa produk garmen atau ballpress, kepada korban bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

“Ada opsi untuk menyalurkan (barang sitaan kepada korban bencana). Nanti kita menunggu arahan pemerintah mau mengarahkan kemana. Setelah menjadi barang milik negara, pemanfaatannya berada di bawah kewenangan pemerintah,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

Adapun barang sitaan Bea Cukai dapat dimusnahkan atau ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Barang tersebut dapat dilelang, dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, atau diserahkan sebagai hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

1. Sitaan pakaian thrifting berpotensi dialihkan ke korban bencana

Bea Cukai bakal alihkan ballpress sitaan untuk korban bencana Sumatra
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan terhadap tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau ballpress ilegal. (Dok/Istimewa).

Nirwala tidak menampik sebagian barang sitaan yang masih laik pakai berpotensi dimanfaatkan untuk membantu masyarakat terdampak bencana, seperti di Aceh yang saat ini membutuhkan bantuan. Ia menegaskan barang sitaan tersebut tidak untuk diperjualbelikan karena penindakan dilakukan guna mencegah peredaran barang ilegal, yang dapat mengganggu pasar dalam negeri.

"Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkannya, seperti di Aceh yang sedang membutuhkan. Barang ini tidak dijual. Penindakan dilakukan justru untuk mencegah barang ilegal merusak pasar dalam negeri,” jelasnya.

2. Bea cukai sita 3 kontainer dan 2 truk berisi pakaian bekas hingga mesin rokok

Bea Cukai bakal salurkan ballpress untuk korban bencana Sumatra
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan penindakan terhadap tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen atau ballpress ilegal. (Dok/Istimewa).

DJBC menyita tiga kontainer dan dua truk yang mengangkut produk garmen serta ballpress berisi pakaian ilegal pada awal Desember 2025. Dua truk tersebut ditindak pada Rabu (3/12/2025) di ruas Tol Palembang–Lampung, sementara tiga kontainer disita pada Rabu (10/12/2025) di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Dari tiga kontainer yang diamankan, dua di antaranya berisi produk garmen ilegal dan satu kontainer berisi mesin rokok. Kontainer-kontainer tersebut diangkut KM Indah Costa yang tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan merusak industri lokal,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Dari tiga kontainer, dua berisi produk garmen ilegal dan satu kontainer berisi mesin. Kontainer-kontainer tersebut diangkut KM Indah Costa yang tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.

3. Awal mula penindakan ballpres

Pemusnahan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal di Batam (Dok. KemenKopUKM)
Pemusnahan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal di Batam (Dok. KemenKopUKM)

Nirwala menceritakan penindakan terhadap truk ballpress ilegal bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim P2 bekerja sama dengan personel BAIS TNI dan Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar).

Petugas menemukan dua truk dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU yang sedang berhenti di Rest Area KM 116. Pemeriksaan awal menunjukkan kedua truk mengangkut pakaian jadi baru yang dikemas dalam bentuk ballpress, dengan label negara asal “Made in Tiongkok” dan “Made in Bangladesh.”

"Modus seperti ini telah berulang kali terjadi terutama dengan memanfaatkan jalur darat lintas Sumatra. Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi memunculkan persaingan tidak sehat di sektor usaha garmen. Penindakan ini adalah kunci untuk memutus pergerakannya. Dalam keterangannya, kedua sopir mengaku hanya menjalankan perintah membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta dan sopir menerima truk sudah dalam kondisi sudah terisi penuh dan dilengkapi surat jalan," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in Business

See More

IHSG Ambruk Sore Ini, Saham CTTH-SOTS Melesat!

11 Des 2025, 16:37 WIBBusiness