Jakarta, IDN Times - Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa memberikan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada industri berorientasi ekspor.
Fasilitas KITE diberikan khusus untuk impor bahan baku industri. Misalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten yang memberikan fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik dan berlokasi di Kabupaten Serang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan fasilitas KITE diberikan melalui penilaian kelayakan pemberian izin, yang mencakup proses pemaparan perusahaan, pemeriksaan lapangan, dan penelitian persyaratan.