Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) gagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (9/5/2025). Sebanyak 1.059.200 batang atau 133 karton rokok tanpa pita cukai berbagai merek berhasil diamankan, beserta dua unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Barang bukti berupa rokok ilegal tersebut bernilai Rp1,46 miliar (Rp1.461.696.000) dan berisiko menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar (Rp1.024.897.808) jika berhasil diedarkan.