Jakarta, IDN Times - Operasi gabungan aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan berhasil menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektar di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh Muparrih menjelaskan operasi yang berlangsung selama enam hari ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus 27 kilogram ganja kering yang disita di Kabupaten Bener Meriah pada 22 Mei 2025.
"Dalam kasus tersebut, tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka berinisial YH dan KR di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tengah," tegasnya.