Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita tiga kontainer dan dua truk yang membawa produk garmen serta balpress yang berisi pakaianlegal pada awal Desember 2025. Truk ditindak pada Rabu (3/12/2025) di ruas Tol Palembang–Lampung, sedangkan kontainer disita pada Rabu (10/12/2025) di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Dua dari tiga kontainer berisi produk garmen ilegal, sedangkan satu kontainer berisi mesin rokok. Kontainer-kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa yang baru tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan merusak industri lokal,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Dari tiga kontainer, dua berisi produk garmen ilegal dan satu kontainer berisi mesin. Kontainer-kontainer tersebut diangkut oleh KM Indah Costa yang tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau.
