Ramai Temuan Beras Ilegal, Begini Penjelasan Bea Cukai

- Fokus pengawasan barang keluar dari FTZ
- Mentan ciduk beras ilegal 250 ton di Sabang
- Kementan segel 40 ton beras ilegal di Batam
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) angkat bicara mengenai isu peredaran beras ilegal. Bea Cukai menjelaskan peran dan fokus pengawasan di wilayah Batam dan Sabang.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan Batam dan Sabang merupakan wilayah Zona Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Statusnya membuat kedua wilayah tersebut memiliki aturan kepabeanan yang berbeda dari daerah pabean lainnya di Indonesia.
"Ya karena kalau di Batam sama Sabang itu kan merupakan free trade zone ya, di mana mempunyai aturan yang tersendiri," kata dia saat ditemui di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
1. Fokus pengawasan barang keluar dari FTZ

Djaka menegaskan, fokus utama yang perlu diatur dan diawasi oleh Bea Cukai di wilayah FTZ seperti Batam maupun Sabang adalah barang-barang yang keluar dari kawasan tersebut. Tujuannya memastikan komoditas yang keluar dari FTZ menuju daerah lainnya diawasi secara ketat oleh Bea Cukai.
"Yang perlu kita atur adalah bagaimana barang-barang yang keluar dari Batam maupun Sabang itu bisa terawasi oleh Bea Cukai," ujarnya.
2. Mentan ciduk beras ilegal 250 ton di Sabang

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyegel gudang berisi 250 ton beras ilegal dari Thailand yang masuk melalui Sabang, Aceh. Gudang itu milik PT Multazam Sabang Group, perusahaan yang dilaporkan melakukan impor tanpa izin pemerintah pusat.
Laporan penemuan itu Amran terima sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan penelusuran, dia segera berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menghentikan aktivitas di lokasi. Pemerintah kemudian memerintahkan penyegelan dan memastikan beras tidak keluar.
“Sekitar jam 2 kami terima laporan bahwasannya ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi langsung kami telepon Kapolda, kemudian Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam. Langsung disegel. Ini berasnya, kami perintahkan tidak boleh keluar,” kata Amran dikutip Senin, (24/11/2025).
3. Kementan segel 40 ton beras ilegal di Batam

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama aparat penegak hukum melakukan penyegelan 40,4 ton beras ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyegelan dilakukan sebelum kapal yang membawa beras itu bersandar penuh di Pelabuhan Tanjung Sengkuang.
Barang ilegal yang diamankan tidak hanya beras, tetapi juga komoditas lain berupa 4,5 ton gula pasir, 2,04 ton minyak goreng, 600 kilogram tepung terigu, 900 liter susu, 240 botol parfum, 360 bungkus mie impor, serta 30 dus produk frozen food.
Adapun pengiriman komoditas pangan ilegal itu dilaporkan kepada Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman pada Senin, (24/11/2026) kemarin. Setelah laporan masuk, Amran berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Batam, dan APH.



















