Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi penindakan upaya peredaran 710 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (1/5/2025). (Dok Bea Cukai)
Aksi penindakan upaya peredaran 710 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (1/5/2025). (Dok Bea Cukai)

Jakarta, IDN Times - Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Cirebon, dan Bea Cukai Purwakarta menggagalkan upaya peredaran 710 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Aksi penindakan ini di wilayah Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Meirna Nurdini menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh pihaknya mengenai adanya pengangkutan rokok ilegal yang akan melintas menggunakan mobil penumpang.

1. Kronologi penindakan

Aksi penindakan upaya peredaran 710 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (1/5/2025). (Dok Bea Cukai)

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli dan pemantauan intensif di wilayah yang dicurigai sebagai jalur lintasan.

"Target akhirnya teridentifikasi, tetapi saat petugas berusaha menghentikan kendaraan, sopir mobil target melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," ujarnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (19/5/2025).

Akhirnya tim gabungan mampu menghentikan laju kendaraan pelaku di ruas Tol Palimanan-Kanci Km. 194, wilayah Plumbon, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/5/2025).

“Saat pemeriksaan, kami menemukan 710.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.054.647.000, dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp529.809.200,” jelas Meirna.

2. Ancaman bagi pelaku

Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri di Ketapang dan Banjarnegara. (Dok Bea Cukai)

Kini seluruh barang bukti beserta sopir kendaraan langsung diamankan dan dibawa Kanwil Bea Cukai Jawa Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 56 UU Cukai, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

3. Peringatan keras bagi pelaku usaha

Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun individu yang masih mencoba mengedarkan barang kena cukai ilegal.

“Kami menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Meirna.

Editorial Team