Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJP Berhasil Tagih Rp11,48 Triliun dari 104 Pengemplang Pajak

WhatsApp Image 2025-11-24 at 12.46.11.jpeg
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melakukan rapat kerja bersama Komisi XI. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • DJP berhasil tagih Rp11,48 triliun dari 104 pengemplang pajak.
  • Langkah strategis dilakukan DJP optimalkan penagihan.
  • Sejumlah tantangan dihadapi DJP saat tagih kewajiban pajak.
  • KPP pajak susun skala prioritas kejar pada pengemplang pajak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp11,48 triliun dari 104 wajib pajak hingga periode Oktober 2025. Capaian ini baru mencapai 57,25 persen dari target penerimaan dari pengemplang pajak tahun ini yang sebesar Rp20 triliun.

Adapun total penunggak pajak yang memiliki kewajiban kepada negara berjumlah 201 wajib pajak.

“Realisasi tunggakan mencapai Rp11,43 triliun per 19 November,” tegas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Senin (24/11/2025).

1. Langkah strategis yang dilakukan DJP optimalkan penagihan

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

DJP menjelaskan sejumlah langkah strategis telah ditempuh untuk mempercepat proses penagihan, antara lain melalui penagihan aktif kepada wajib pajak serta menjalin sinergi dengan unit eselon I Kementerian Keuangan, termasuk koordinasi dengan lembaga jasa keuangan dan aparat penegak hukum.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,” ungkapnya.

2. Sejumlah tantangan dihadapi DJP saat tagih kewajiban pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, DJP menyebut ada sejumlah tantangan DJP untuk menagih kewajiban negara kepada 200 wajib pajak besar yakni:

• 91 wajib pajak telah membayar atau mencicil tunggakannya;

• 5 wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas;

• 27 wajib pajak dinyatakan pailit;

• 4 wajib pajak berada dalam pengawasan aparat penegak hukum;

• 5 wajib pajak sedang dalam proses asset tracing (penelusuran aset);

• 9 wajib pajak telah dikenakan pencegahan terhadap beneficial owner-nya;

• 1 orang wajib pajak sedang dalam proses penyanderaan.

• 59 wajib pajak lainnya masih dalam proses

3. KPP pajak susun skala prioritas kejar pada pengemplang pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan 200 wajib pajak tersebut memiliki tagihan dengan nilai besar. Meski begitu, DJP tetap memperhatikan potensi penerimaan pajak dari wajib pajak lain.

Menurut Yon, DJP telah menugaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyusun skala prioritas terkait potensi penerimaan dari wajib pajak yang masih menunggak. “Yang 200 ini menjadi perhatian khusus karena jumlahnya besar dan kasusnya kompleks, sehingga kemarin juga di-highlight oleh Pak Menteri Keuangan,” ujar Yon.

Lebih lanjut, Yon menambahkan KPP menugaskan seksi penagihan untuk menangani piutang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang baru, piutang pajak yang tercatat hanyalah yang berasal dari SKP yang telah disetujui oleh wajib pajak,” jelas Yon.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Freeport Pangkas Target Produksi Emas Jadi 26 Ton pada 2026

24 Nov 2025, 15:08 WIBBusiness