Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) di seluruh pasar.
Keputusan tersebut tidak lepas dari adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok dan bunga untuk Medium Term Notes (MTN) XV PP Properti Tahun 2022 ke-12. Penundaan tersebut diumumkan melalui surat KSEI nomor KSEI-3822/DIR/0725 tertanggal 21 Juli 2025.
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Full Call Auction pada Rabu, 23 Juli 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tutur Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M Panjaitan, dikutip dari situs resmi BEI, Jumat (25/7/2025).