Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan batas minimum saham beredar di publik alias free float sebesar 15 persen dari total saham tercatat. Hal tersebut dilakukan lewat perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A dan efektif mulai Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal dan telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) serta mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta memberikan perlindungan investor yang lebih optimal di pasar modal Indonesia," tulis Manajemen BEI dalam pernyataan resminya.
