Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang belum bisa vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau penyintas COVID-19 wajib membawa hasil negatif rapid test antigen atau PCR apabila ingin mengunjungi mal.
Syarat itu berlaku pada 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya yang sedang dilakukan uji coba pembukaan oleh pemerintah mulai tanggal 10-16 Agustus.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.