Legal Drafting Tarif Dagang RI–AS Molor ke Januari 2026

- Proses finalisasi legal drafting perjanjian dagang RI-AS mundur ke Januari 2026
- Indonesia-AS sepakati kerangka waktu penyelesaian perjanjian dagang, ditargetkan selesai sebelum akhir Januari 2026
- Perjanjian ART menurunkan tarif Indonesia ke AS dan memberikan pengecualian tarif untuk produk unggulan ekspor
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan proses finalisasi legal drafting perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan dilanjutkan pada pekan kedua Januari 2026.
Dengan demikian, penyelesaian dokumen tersebut mundur dari target awal yang semula diharapkan rampung pada akhir Desember 2025.
1. Indonesia-AS telah sepakati kerangka waktu penyelesaian perjanjian dagang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati kerangka waktu (framework timetable) penyelesaian perjanjian dagang tersebut.
"Tim teknis kedua negara dijadwalkan kembali bertemu pada minggu kedua Januari 2026, dengan target penyelesaian legal drafting dan clean up dokumen dalam waktu sekitar satu minggu, yakni secara tentatif pada 12–19 Januari 2026," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers secara daring, Selasa (23/12/2025).
2. Perjanjian ditargetkan selesai sebelum akhir Januari

Setelah seluruh proses teknis tersebut rampung, dokumen perjanjian ditargetkan dapat disiapkan untuk ditandatangani sebelum akhir Januari 2026 oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Saat ini, Amerika Serikat masih mengatur waktu yang tepat untuk pertemuan kedua kepala negara.
Airlangga menjelaskan, secara substansi utama, dokumen Agreement on Reciprocal Tariffs (ART) pada prinsipnya telah disepakati oleh kedua negara. Namun, sejumlah aspek teknis masih perlu dirampungkan melalui proses legal drafting.
"Seluruh isu substansi dalam dokumen ART, baik isu utama maupun teknis, pada dasarnya sudah disepakati kedua belah pihak. Tahap selanjutnya adalah penyusunan bahasa hukum serta penyelesaian teknis lanjutan," ujar Airlangga.
3. Ada pengecualian tarif untuk sejumlah komoditas

Perjanjian ART ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan kedua pemimpin pada 22 Juli 2025 lalu, yang menurunkan tarif Indonesia ke Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen. Selain itu, Indonesia juga memperoleh pengecualian tarif khusus untuk sejumlah produk unggulan ekspor, seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao.
Menurut Airlangga, kesepakatan tersebut menjadi kabar positif bagi industri nasional, khususnya sektor padat karya yang terdampak langsung kebijakan tarif.
"Sektor-sektor tersebut tercatat menyerap sekitar lima juta tenaga kerja, sehingga penyelesaian perjanjian ini dinilai strategis bagi perekonomian Indonesia," kata Airlangga.
Selain isu tarif, Indonesia juga berkomitmen membuka akses pasar bagi Amerika Serikat serta mengatasi berbagai hambatan non-tarif melalui agenda deregulasi yang terus dijalankan pemerintah.


















