Berantas Rokok Ilegal, Menkeu Tambah Kawasan Industri Tembakau

- Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) akan diperluas
- Bea cukai diharapkan menerapkan tarif yang adil untuk industri tembakau kecil dan besar
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memusnahkan 1,7 juta batang rokok ilegal hingga September 2025
Jakarta, IDN Times - Pemerintah membuka peluang menambah Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langkah ini ditempuh sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal, sekaligus menciptakan keseimbangan antara industri rokok besar dan kecil.
“Pesannya, kita akan bangun ruang bagi produsen rokok ilegal. Mungkin ada pemutihan, artinya dosa di masa lalu diampuni. Namun ke depan kami akan bertindak tegas. Jadi, mereka diberi kesempatan untuk melegalkan produknya dengan pola penerapan cukai yang sesuai,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat kunjungan kerja ke KIHT Kudus, Jumat (3/10/2025).
1. Kawasan Industri Hasi Tembakau akan berdiri di lahan seluas 5 hektare

Purbaya menyebut, saat ini Bupati Kudus, Samani Inkatoris, berencana membangun KIHT baru di lokasi berbeda. Dengan begitu, pemerintah pusat pun siap memberikan dukungan, termasuk bantuan pembiayaan. KIHT baru tersebut direncanakan berdiri di lahan seluas lima hektare.
“Kami lihat seberapa cepat Bupati Kudus bisa membangun. Kalau memang terkendala dana, nanti akan kami pelajari apakah pemerintah pusat bisa ikut masuk ke sana atau tidak,” kata dia.
2. Bea cukai diharapkan terapkan tarif cukai yang adil
Lebih lanjut, pihaknya telah menugaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menerapkan tarif cukai yang adil, agar industri tembakau kecil dan besar mendapat perlakuan setara. Hal ini penting mengingat industri tembakau masih menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Tujuannya agar tercipta pasar yang adil, baik bagi industri besar maupun kecil. Semua harus bisa hidup, lapangan kerja tetap terjaga, dan yang terpenting tetap membayar cukai,” tegasnya.
3. DJBC musnahkan 1,7 juta batang rokok ilegal

Di sisi lain, DJBC juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan hingga September 2025, termasuk rokok ilegal dan barang impor tanpa izin. Langkah ini dilakukan karena barang-barang tersebut menimbulkan kerugian bagi negara.
“Banyak barang ilegal yang mengganggu pasar dan mengurangi penerimaan negara. Selain itu, keberadaan bisnis gelap menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Ke depan, kondisi ini akan terus kami perbaiki,” tutur Purbaya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menyampaikan salah satu barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 1,7 juta batang dengan nilai Rp2,6 miliar. Rokok tersebut terdiri dari berbagai merek tanpa pita cukai.
“Penindakan dominan dilakukan di jalur utara dan selatan, mayoritas melalui transportasi jalan tol. Kerugian negara mencapai Rp1,33 miliar dengan nilai barang Rp2,6 miliar. Sebagian besar kasus ini juga sudah dilanjutkan ke proses hukum melalui penyidikan,” kata Imik.