Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Uang Pensiun PNS? Ini Rinciannya Menurut Golongan

Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Usia pensiun PNS berbeda berdasarkan jabatan, antara 58-65 tahun
  • Pensiunan PNS akan menerima uang pensiun berdasarkan golongan I-IV
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan uang pensiun jika sudah memasuki masa pensiun. Adapun uang pensiun yang diterima pun berbeda berdasarkan golongan. 

Aturan mengenai uang penisun PNS tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. 

Lantas, berapakah uang pensiun PNS? Berikut informasi besaran nominal berdasarkan golongannya.

1. Batas usia pensiun PNS mulai dari 58-65 tahun

ilustrasi tabungan pensiun (freepik.com/freepik)
ilustrasi tabungan pensiun (freepik.com/freepik)

Dilansir dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun atau BUP PNS terbaru mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017. Berdasarkan surat tersebut, umur PNS pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS.

Berikut ketentuan umur pensiun PNS:

  • Umur 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
  • Umur 60  tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya
  • Umur 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.


2. Besaran uang pensiun disesuaikan dengan golongannya

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada dasarnya besaran uang pensiun PNS didasarkan pada golongannya, yaitu golongan I-IV.

Adapun Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) telah menaikkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya sebesar 12 persen. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya.

3. Rincian uang pensiun PNS menurut golongan

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut rincian nominal uang pensiunan PNS menurut golongan. 

PNS Golongan I

  • Pensiunan Golongan IA : Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128
  • Pensiunan Golongan IB : Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264
  • Pensiunan Golongan IC : Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184
  • Pensiunan Golongan ID : Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

PNS Golongan II

  • Pensiunan Golongan IIA : Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824
  • Pensiunan Golongan IIB : Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776
  • Pensiunan Golongan IIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656
  • Pensiunan Golongan IID : Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

PNS Golongan III

  • Pensiunan Golongan IIIA : Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576
  • Pensiunan Golongan IIIB : Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104
  • Pensiunan Golongan IIIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016
  • Pensiunan Golongan IIID : Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536

PNS Golongan IV

  • Pensiunan Golongan IV A : Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000
  • Pensiunan Golongan IV B : Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744
  • Pensiunan Golongan IV C : Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880
  • Pensiunan Golongan IV D : Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
  • Pensiunan Golongan IV E : Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us

Latest in Business

See More

Perbedaan Bunga Tunggal dan Bunga Majemuk, Jangan Sampai Tertukar

21 Sep 2025, 05:05 WIBBusiness