Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berapa Uang Pensiun PNS? Ini Rinciannya Menurut Golongan

Berapa Uang Pensiun PNS? Ini Rinciannya Menurut Golongan
Ilustrasi PNS (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Usia pensiun PNS berbeda berdasarkan jabatan, antara 58-65 tahun
  • Pensiunan PNS akan menerima uang pensiun berdasarkan golongan I-IV
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan uang pensiun jika sudah memasuki masa pensiun. Adapun uang pensiun yang diterima pun berbeda berdasarkan golongan. 

Aturan mengenai uang penisun PNS tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. 

Lantas, berapakah uang pensiun PNS? Berikut informasi besaran nominal berdasarkan golongannya.

  1. 1. Batas usia pensiun PNS mulai dari 58-65 tahun

    ilustrasi tabungan pensiun (freepik.com/freepik)
    ilustrasi tabungan pensiun (freepik.com/freepik)

    Dilansir dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun atau BUP PNS terbaru mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017. Berdasarkan surat tersebut, umur PNS pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS.

    Berikut ketentuan umur pensiun PNS:

    • Umur 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
    • Umur 60  tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya
    • Umur 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.


  2. 2. Besaran uang pensiun disesuaikan dengan golongannya

    ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

    Pada dasarnya besaran uang pensiun PNS didasarkan pada golongannya, yaitu golongan I-IV.

    Adapun Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) telah menaikkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya sebesar 12 persen. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya.

  3. 3. Rincian uang pensiun PNS menurut golongan

    Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Berikut rincian nominal uang pensiunan PNS menurut golongan. 

    PNS Golongan I

    • Pensiunan Golongan IA : Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128
    • Pensiunan Golongan IB : Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264
    • Pensiunan Golongan IC : Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184
    • Pensiunan Golongan ID : Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

    PNS Golongan II

    • Pensiunan Golongan IIA : Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824
    • Pensiunan Golongan IIB : Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776
    • Pensiunan Golongan IIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656
    • Pensiunan Golongan IID : Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

    PNS Golongan III

    • Pensiunan Golongan IIIA : Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576
    • Pensiunan Golongan IIIB : Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104
    • Pensiunan Golongan IIIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016
    • Pensiunan Golongan IIID : Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536

    PNS Golongan IV

    • Pensiunan Golongan IV A : Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000
    • Pensiunan Golongan IV B : Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744
    • Pensiunan Golongan IV C : Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880
    • Pensiunan Golongan IV D : Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
    • Pensiunan Golongan IV E : Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008

     

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More