Berapa Uang Pensiun PNS? Ini Rinciannya Menurut Golongan

- Usia pensiun PNS berbeda berdasarkan jabatan, antara 58-65 tahun
- Pensiunan PNS akan menerima uang pensiun berdasarkan golongan I-IV
Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan uang pensiun jika sudah memasuki masa pensiun. Adapun uang pensiun yang diterima pun berbeda berdasarkan golongan.
Aturan mengenai uang penisun PNS tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Lantas, berapakah uang pensiun PNS? Berikut informasi besaran nominal berdasarkan golongannya.
1. Batas usia pensiun PNS mulai dari 58-65 tahun

Dilansir dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun atau BUP PNS terbaru mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017. Berdasarkan surat tersebut, umur PNS pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS.
Berikut ketentuan umur pensiun PNS:
- Umur 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
- Umur 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya
- Umur 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
2. Besaran uang pensiun disesuaikan dengan golongannya

Pada dasarnya besaran uang pensiun PNS didasarkan pada golongannya, yaitu golongan I-IV.
Adapun Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) telah menaikkan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya sebesar 12 persen. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya.
3. Rincian uang pensiun PNS menurut golongan

Berikut rincian nominal uang pensiunan PNS menurut golongan.
PNS Golongan I
- Pensiunan Golongan IA : Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128
- Pensiunan Golongan IB : Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264
- Pensiunan Golongan IC : Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184
- Pensiunan Golongan ID : Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
PNS Golongan II
- Pensiunan Golongan IIA : Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824
- Pensiunan Golongan IIB : Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776
- Pensiunan Golongan IIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656
- Pensiunan Golongan IID : Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
PNS Golongan III
- Pensiunan Golongan IIIA : Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576
- Pensiunan Golongan IIIB : Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104
- Pensiunan Golongan IIIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016
- Pensiunan Golongan IIID : Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536
PNS Golongan IV
- Pensiunan Golongan IV A : Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000
- Pensiunan Golongan IV B : Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744
- Pensiunan Golongan IV C : Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880
- Pensiunan Golongan IV D : Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
- Pensiunan Golongan IV E : Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008