Jakarta, IDN Times - Relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi 64 perusahaan eksportir pertambangan berpotensi mencakup nilai devisa hingga 40 miliar dolar AS per tahun, setara sekitar Rp712 triliun dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS.
Relaksasi ini diberikan kepada eksportir yang memenuhi kriteria dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026. Melalui ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria tidak lagi wajib menempatkan seluruh DHE SDA selama 12 bulan, melainkan minimal 30 persen selama paling singkat tiga bulan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, estimasi tersebut melihat besarnya skala ekspor perusahaan yang memperoleh fasilitas relaksasi. Meski jumlahnya hanya 64 perusahaan, eksportir tersebut merupakan perusahaan besar yang bergerak di sektor nikel, stainless steel, tembaga, emas, dan alumina.
"Kami memperkirakan kebijakan ini mencakup DHE sekitar 30 miliar dolar AS sampai 40 miliar dolar AS per tahun.Angka tersebut cukup masuk akal karena kelompok yang mendapat fasilitas ini didominasi perusahaan besar dalam rantai industri nikel, stainless steel, tembaga, emas, dan alumina," kata Yusuf kepada IDN Times, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, potensi tersebut cukup besar karena 64 perusahaan penerima fasilitas hanya sekitar 12 persen dari total 537 eksportir pertambangan. Namun, nilai ekspornya diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan proporsi jumlah perusahaan.
