Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta saat mencoba QRIS Tap di Mall Lippo Nusantara . (IDN Times/Triyan).
BI juga memperkuat pelindungan konsumen melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. Melalui inisiatif Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital (4I-RD), BI menempatkan pelindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital, dan manajemen risiko sebagai bagian dari pengembangan sistem pembayaran.
"Penguatan tersebut turut didukung Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia serta kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat deteksi, pelaporan, dan pemulihan dana korban kejahatan digital," ucapnya.
Di tingkat internasional, BI juga aktif dalam sejumlah forum, seperti OECD Working Party on Financial Consumer Protection, Education and Inclusion, OECD/INFE, dan FinCoNet. Keterlibatan tersebut ditujukan untuk mendorong pembentukan standar global yang dapat diterapkan sesuai karakteristik konsumen, kelembagaan, dan pasar di masing-masing negara.
Seminar internasional tersebut membahas sejumlah strategi untuk memperkuat pelindungan konsumen di tengah semakin kompleksnya risiko keuangan digital. Topik yang dibahas antara lain harmonisasi regulasi dan kerja sama internasional dalam menangani kejahatan keuangan lintas negara, pemanfaatan kecerdasan artifisial dan blockchain untuk deteksi dini, serta peningkatan literasi keuangan digital.
BI menyatakan, akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dan negara agar perkembangan inovasi dan konektivitas digital berjalan beriringan dengan pelindungan konsumen dan integritas sistem keuangan.