BI Respons Viral Warga Pasuruan Jual Uang Pecahan Baru Rp2 Miliar

- Wildan menawarkan penukaran uang baru melalui akun TikTok dengan klaim menyediakan berbagai pecahan uang tanpa batasan jumlah.
- Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori, menegaskan bahwa BI tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran uang dan semua kegiatan penukaran dilakukan secara transparan melalui aplikasi PINTAR.
Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan tumpukan uang baru senilai Rp2 miliar. Dalam potongan video, seorang warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur bernama Wildan menawarkan layanan penukaran uang baru dalam jumlah besar melalui akun TikTok Wildan Uang Baru.
Wildan mengklaim dapat menyediakan berbagai pecahan uang baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20 ribu, dengan syarat biaya tertentu dan tanpa batasan jumlah.
"Senin, tanggal 24 Maret 2025 ready full pecahan lengkap, khusus ecer ya bosku. Besok kita ready banyak, sekarang khusus ecer dulu, besok di Bangil sama rumah saya full stock mau berapa pun ada," kata Wildan sambil memperlihatkan situasi toko penukaran uang baru, dilihat Selasa (25/3/2025).
1. BI tidak memberikan jalur khusus untuk penukaran uang

Merespons hal tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Anwar Bashori menegaskan, BI tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran uang.
"BI tidak memberikan akses khusus bagi para penjual uang rupiah," kata Anwar Bashori dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
2. Gunakan aplikasi PINTAR untuk tukar uang baru

Anwar menjelaskan, layanan penukaran uang BI dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah yang berlaku sama untuk seluruh masyarakat.
"Pada periode SERAMBI 2025, seluruh kegiatan penukaran dilakukan secara transparan melalui PINTAR oleh seluruh masyarakat," ungkapnya.
Penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan, mengurangi antrian/kepadatan di lokasi penukaran untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, serta sebagai upaya pemerataan distribusi uang kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
3. Layanan penukaran uang BI beroperasi di berbagai wilayah

Selain itu, dalam PBI PUR dimaksud telah diatur bahwa layanan penukaran kepada masyarakat dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, dan pihak lainnya yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Untuk itu, Bank Indonesia menghimbau agar masyarakat hanya melakukan penukaran uang rupiah di layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya.
"Penukaran uang rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat, diantaranya yaitu tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial," tuturnya.