BI Tegaskan Pedagang Gak Boleh Tolak Pembayaran Uang Tunai

- BI larang pedagang menolak pembayaran tunai atau koin dari konsumen
- Digitalisasi bukan alasan untuk tolak pembayaran uang fisik
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menegaskan para pedagang tidak boleh menolak pembayaran menggunakan uang tunai atau koin dari para konsumennya. Hal itu merupakan respons BI atas banyaknya pedagang yang hanya menerima pembayaran secara digital lewat QRIS atau layanan lainnya.
"Sesuai Pasal 21 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, itu jelas-jelas dinyatakan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI," ujar Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono usai Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (16/10/2024).
1. BI dorong agar merchant tetap terima rupiah dalam bentuk fisik

Oleh karena itu, BI tetap mendorong pedagang, warung, dan merchant untuk tetap menerima rupiah dalam bentuk fisik. Digitalisasi tidak bisa menjadi alasan bagi pihak-pihak tersebut menolak pembayaran menggunakan uang dalam bentuk fisik, baik kertas maupun koin.
"Walaupun Bank Indonesia mendorong digitalisasi, tapi kita wajib merchant itu menerima uang rupiah dalam bentuk fisik. Kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," kata Doni.
2. BI tetap cetak uang kartal

Sejalan dengan itu, Doni menginformasikan bahwa BI masih tetap mencetak uang kartal sehingga peredarannya di masyarakat perlu tetap dijaga. Hal itu dapat dilakukan dengan tetap menggunakan rupiah dalam bentuk fisik dalam setiap transaksi di dalam negeri.
"Sebagai informasi kita pun tetap mencetak uang kartal yang berkualitas itu masih tumbuh 6-7 persen sebenarnya. Jadi, ini nanti teman-teman sekalian supaya bisa membantu kita bahwa merchant itu tetap diwajibkan untuk menerima uang cash," tutur Doni.
3. UYD tumbuh 9,96 persen

Sebagai informasi, BI mengungkapkan adanya pertumbuhan dari sisi Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) secara tahunan.
UYD tercatat tumbuh 9,96 persen year on year (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.