Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bina Karya Minta Suntikan Modal Rp500 M untuk IKN, Ditolak DPR!

Desain Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Jakarta, IDN Times - Penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan PT Bina Karya (Persero) sebesar Rp500 miliar pada 2023 ditolak oleh Komisi XI DPR RI, setelah menerima pandangan dari masing-masing fraksi.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara dalam rapat dengar pendapatan (RDP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bina Karya, Kamis (14/9/2023).

"Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023 kepada PT Bina Karya (Persero)," kata Amir.

1. Komisi XI minta Bina Karya optimalkan sinergi dengan BUMN dan KPBU

Website IKN

Bina Karya diminta mengoptimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi dengan badan usaha milik negara (BUMN) ataupun kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan.

Komisi XI tidak menyetujui suntikan modal negara kepada badan usaha otorita (BUO) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara itu, dengan memperhatikan kinerja dan kesehatan keuangan perusahaan di masa yang akan datang.

"Itu kesimpulan dengan teman-teman (Komisi XI)" jelas Amir.

2. Bina Karya minta PMN buat infrastruktur telekomunikasi di IKN

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru. (IDN Times/Yuda Almerio)

Direktur Utama Bina Karya Boyke P. Soebroto mengungkapkan pihaknya mengusulkan penambahan PMN untuk perbaikan struktur permodalan perusahaan. Itu ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha dalam mendukung pembangunan IKN, khususnya pada sektor telekomunikasi dan infrastruktur dasar.

"PMN sebesar Rp500 miliar akan digunakan untuk membiayai porsi ekuitas untuk membangun fiber optic untuk backbone, fiber optic untuk lastmile dan MUT (Multy Utility Tunnel) dengan total capex (investasi) sebesar Rp2,28 triliun," ujarnya.

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan MUT tersebut, menggunakan skema KPBU IKN dengan masa konsesi kurang lebih 10 sampai 15 tahun.

3. Bina Karya belum punya cukup modal

Prinsip ke delapan pembangunan IKN adalah peluang ekonomi untuk semua. (Dok. IKN)

Boyke mengatakan, Bina Karya selaku mempunyai tugas untuk mendukung diberi tugas dan fungsi dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra yang berperan sebagai pengembang utama (master developer), project owner dan operator dan membentuk anak perusahaan.

Kata dia, dalam menjalankan tugas tersebut, pihaknya selaku BUO akan menjalin kerja sama dengan para investor atau mitra, baik posisi BUO sebagai master developer, project owner dan operator. Itu membutuhkan porsi pendanaan dari ekuitas.

"Kondisi keuangan dan struktur permodalan Bina Karya saat ini belum memungkinkan untuk berperan secara signifikan sebagai BUO," tambah Boyke.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us