BKPM Terbitkan 151 Izin Usaha dalam 2 Bulan Lewat Fiktif Positif

- Keterlambatan dalam penerbitan izin kerap terjadi, menimbulkan ketidakpastian yang menghambat investasi.
- Sistem baru menekankan pentingnya rule of law dan kepastian prosedur perizinan.
- Dasar hukum kebijakan fiktif positif adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 175 Ayat (7) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 151 izin usaha dalam dua bulan terakhir melalui mekanisme fiktif positif melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah ini meningkat dibandingkan data per 17 Oktober, yang baru mencapai 132 izin usaha.
“Kurang lebih 151 izin usaha telah kami terbitkan dalam dua bulan terakhir melalui mekanisme fiktif positif ini,” ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, pada acara Kompas100 CEO Forum di ICE BSD, Rabu (26/11/2025).
Fiktif positif (FikPos) adalah ketentuan yang menyatakan jika suatu permohonan perizinan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu dan semua persyaratan telah dipenuhi, maka permohonan tersebut dianggap disetujui secara hukum. Dengan kata lain, diam berarti setuju. Jika permohonan perizinan berusaha yang diajukan sudah lengkap dan sesuai prosedur, namun belum diproses sampai batas waktu tertentu (SLA), maka izin tersebut akan otomatis diterbitkan melalui sistem OSS.
1. Masih ditemukan keterlambatan terkait penerbitan izin

Rosan menjelaskan keterlambatan dalam penerbitan izin kerap terjadi. Seharusnya proses perizinan selesai dalam 20 hari, tetapi sering kali molor menjadi tiga bulan, enam bulan, bahkan lebih dari setahun. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian atau uncertainty yang dapat menghambat investasi.
Dengan diterapkannya sistem baru ini, pemerintah menekankan pentingnya rule of law dan kepastian prosedur perizinan. Dengan demikian, investor kini dapat mengetahui risiko yang mungkin muncul dan melakukan mitigasi secara lebih efektif.
"Kami mencoba mengurangi uncertainty. Investor sekarang bisa memprediksi risiko A, B, C, atau D, sehingga dapat mengambil keputusan yang lebih tepat," tambahnya.
Perlu diketahui, dasar hukum kebijakan fiktif positif ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 175 Ayat (7) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan aturan ini, kepastian hukum dapat lebih terjamin dan proses perizinan dipercepat. Pemerintah menegaskan penyempurnaan sistem perizinan akan terus dilakukan untuk mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Indonesia.
2. Reformasi perizinan jadi strategi kejar target pertumbuhan ekonomi

Sebelumnya, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menjelaskan reformasi perizinan berusaha menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen dalam lima tahun ke depan.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.000 triliun, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Oleh karena itu, perizinan berusaha menjadi salah satu elemen paling krusial dalam menjaring investasi.
"Salah satu indikator dasar dalam menyerap realisasi investasi adalah pelayanan perizinan. Jadi, kalau bicara soal investasi, itu dimulainya dari perizinan dulu," tegas Todotua.
3. Perkuat peran OSS untuk mempermudah investasi

Selain memastikan perizinan berjalan lebih cepat dan pasti, pemerintah juga terus memperkuat peran OSS sebagai platform utama pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. Todotua menyebut sistem OSS tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi, tetapi juga diarahkan menjadi alat konsolidasi lintas sektor yang mampu mengintegrasikan analisis, pengambilan keputusan, dan tindak lanjut kebijakan perizinan berusaha secara menyeluruh.
“Masih ada sektor yang belum sepenuhnya masuk, dan itu sedang kami bahas. Jadi, memang platform OSS yang kami kelola ini diarahkan sebagai platform konsolidasi—baik untuk pelayanan, analisis, maupun langkah-langkah strategis ke depannya,” ujar Todotua.

















