Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bocoran Struktur Satgas Nuklir Usulan Kementerian ESDM

ilustrasi PLTN (pexels.com/Michael Gattorna)
ilustrasi PLTN (pexels.com/Michael Gattorna)
Intinya sih...
  • Kementerian ESDM mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO) dalam bentuk satuan tugas (satgas).
  • Struktur Satgas diusulkan dengan Menteri ESDM sebagai Ketua, didukung oleh empat Kelompok Kerja (Pokja) yang akan memiliki tugas masing-masing.
  • Pembentukan NEPIO diusulkan dilakukan setelah RPP KEN disahkan untuk menghindari tumpang tindih dengan pasal 55 ayat 7 dalam RPP KEN.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Programme Implementation Organization (NEPIO).

Kementerian ESDM mengusulkan NEPIO dalam bentuk satuan tugas (satgas) percepatan pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) melalui rancangan Keputusan Presiden (Keppres). 

Usulan tersebut disusun sebagai respons atas keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 2023 yang tidak memperbolehkan pembentukan badan baru.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan rancangan Keppres itu memuat 12 pasal yang mengatur antara lain pembentukan Satgas, tugas dan ruang lingkupnya, struktur keanggotaan, hingga unsur kesekretariatan.

"Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden karena memang unsur politisnya tetap harus ada," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Sabtu (3/5/2025).

1. Usulan struktur Satgas PLTN dipimpin Menteri ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi Onshoer Receiving Facilities PT Eni Indonesia, Senipah, Kukar, Kaltim, Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Hilmansyah)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi Onshoer Receiving Facilities PT Eni Indonesia, Senipah, Kukar, Kaltim, Rabu (30/4/2025). (IDN Times/Hilmansyah)

Eniya menjelaskan struktur Satgas diusulkan secara rinci dalam rancangan Keppres, dengan Menteri ESDM sebagai Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretariat Satgas berada di bawah Direktorat Jenderal EBTKE. Susunan pimpinan dan keanggotaan Satgas terdiri dari:

Ketua:

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Sekretariat:

  • Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)

Wakil Ketua:

  • Wakil Ketua I - Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (bidang perencanaan dan kewilayahan)
  • Wakil Ketua II - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM (bidang pendanaan dan investasi)
  • Wakil Ketua III - Menteri Sekretaris Negara (bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat)
  • Wakil Ketua IV - Kepala BAPETEN (bidang perizinan pembangunan dan pengoperasian)

Anggota Satgas:

  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Luar Negeri
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Pertahanan
  • Menteri Hukum dan HAM
  • Menteri Pendidikan, Tinggi, Sains dan Teknologi
  • Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Menteri Perindustrian
  • Menteri Perhubungan
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
  • Menteri ATR/BPN
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Menteri Komunikasi dan Digital
  • Menteri BUMN
  • Jaksa Agung
  • Kapolri
  • Ketua Harian Dewan Energi Nasional
  • Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

2. Ada empat Pokja dukung Satgas PLTN

ilustrasi PLTN (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi PLTN (pexels.com/Pixabay)

Satgas Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian PLTN akan dibentuk empat Kelompok Kerja (Pokja). Setiap Pokja akan memiliki kepala kesekretariatan dan diisi oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait.

"Anggota Pokja juga bisa terdiri dari eselon 1 dari K/L terkait serta bisa memasukkan unsur akademisi, masyarakat dan lembaga lainnya," ujarnya.

Susunan dan tugas tiap Pokja akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM sebagai turunan dari Keppres pembentukan Satgas. Rincian tugas masing-masing pokja adalah sebagai berikut:

Pokja 1: Strategi Perencanaan dan Kewilayahan

Bertugas menyusun standar instalasi ketenaganukliran, penyediaan SDM, pengelolaan daur bahan bakar dan limbah radioaktif, perlindungan ekosistem dan lingkungan, penyiapan perizinan, pertanahan, tata ruang, serta penetapan lokasi.

Pokja 2: Pendanaan dan Investasi

Berperan dalam penyusunan skema pendanaan, persiapan investasi, pengelolaan kepemilikan dan risiko, serta pembangunan infrastruktur umum yang mendukung proyek PLTN.

Pokja 3: Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat

Menangani penyusunan regulasi dan kebijakan hukum, penguatan hubungan kelembagaan dalam dan luar negeri, informasi dan komunikasi publik, serta aspek pertahanan dan keamanan.

Pokja 4: Perizinan Pembangunan dan Pengoperasian

Bertugas menyiapkan sistem pembangkit dan jaringan listrik, manajemen proyek, pengawasan keselamatan instalasi nuklir, serta mendukung partisipasi industri dalam pembangunan dan pengoperasian. Termasuk di dalamnya pengaturan TKDN, impor peralatan, logistik, dan aspek teknis lainnya.

3. Alasan organisasi nuklir diusulkan dalam bentuk Satgas

Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi. (Dok. Kementerian ESDM)
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi. (Dok. Kementerian ESDM)

Eniya menjelaskan pembentukan NEPIO telah dimulai sejak Desember 2021 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 250 Tahun 2021 yang membentuk tim persiapan.

"Lalu, 2022 hingga 2023 dilakukan penyusunan naskah akademis dan rancangan Perpres NEPIO. Dalam hal ini dikarenakan adanya usulan, NEPIO itu harus berbentuk suatu badan, maka diusulkan kepada Kementerian PANRB pada Maret hingga Agustus 2023," ujarnya.

Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB karena adanya moratorium pembentukan organisasi baru. Akibatnya, izin prakarsa pembentukan badan tersebut dikembalikan.

Sebagai alternatif, Kementerian ESDM kemudian menyusun rancangan Keppres pembentukan satgas yang lebih fleksibel dan bersifat adhoc. Pada Februari 2024, tugas tim persiapan diperpanjang melalui Kepmen ESDM Nomor 34 Tahun 2024, dan pembahasan selanjutnya dilakukan bersama Kemenko Marves.

Rancangan Keppres tentang Satgas Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian PLTN dikirimkan ke Presiden pada 11 Maret 2025. Struktur Satgas tersebut diusulkan sebagai bentuk tindak lanjut dari penolakan pembentukan badan baru oleh Kementerian PANRB pada 2023.

4. ESDM tunggu surat Setneg terkait pembentukan NEPIO

Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dibuat dengan AI. (chatgpt.com)
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dibuat dengan AI. (chatgpt.com)

Eniya menjelaskan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyampaikan tanggapan atas rencana pembentukan Satgas Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian PLTN yang diusulkan Kementerian ESDM.

Dalam rapat sebelumnya, Setneg mengingatkan Kementerian ESDM pernah membentuk tim persiapan melalui Keputusan Menteri ESDM 2021, yang diperpanjang hingga 2024. Tim tersebut disiapkan untuk mendukung pembentukan NEPIO.

Eniya mengungkapkan pasal 55 ayat 7 dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) mengatur NEPIO harus dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan berbentuk lembaga resmi. 

"Nah, ini pendapat dari Menteri Sekretaris Negara sehingga satu hal lagi izin prakarsa dari Kementerian ESDM ke Presiden itu usulan dalam bentuk Satgas. Nah, ini sepertinya akan tumpang tindih dengan pasal 55 ayat 7 dalam RPP KEN," paparnya. 

Untuk menghindari tumpang tindih tersebut, pembentukan NEPIO diusulkan dilakukan setelah RPP KEN disahkan. Setelah itu, Kementerian ESDM dapat mengajukan kembali pembentukan NEPIO dalam bentuk lembaga resmi dan mengomunikasikannya kepada Kementerian PANRB.

Pembentukan NEPIO nantinya juga dapat merujuk pada penahapan pengembangan PLTN sebagaimana tercantum dalam RPP RPJPN 2025-2045.

"Dan, saat ini Menteri Sekretariat Negara akan dalam posisi akan bersurat kepada Menteri ESDM mengenai tanggapan tersebut," ujar Eniya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Satria Permana
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us