Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan vonis enam tahun empat bulan penjara kepada Kim, seorang mantan insinyur Samsung Electronics, pada Kamis (23/4/2026). Kim dinyatakan bersalah dalam kasus pengiriman data rahasia teknologi semikonduktor kepada perusahaan manufaktur chip asal China.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menetapkan denda sebesar 200 juta won (Rp2,33 miliar) bagi terdakwa. Putusan ini memperkuat upaya hukum pemerintah Korea Selatan dalam melindungi rahasia dagang nasional di tengah persaingan industri teknologi global yang semakin ketat.
