Bos Baru Otorita IKN Bakal Ditunjuk Jokowi atau Prabowo?

- Suharso Monoarfa menegaskan penjaringan nama Kepala dan Wakil Otorita IKN mengikuti undang-undang.
- Proses pemilihan Kepala Otorita IKN akan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Pelaksanaan Undang-Undang tentang IKN membutuhkan peraturan pelaksana seperti PP dan Perpres yang sedang dalam proses penyusunan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa merespons pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Kepala OIKN.
Suharso menegaskan proses penjaringan nama Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN definitif akan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam undang-undang.
“Ini kan ada undang-undangnya. Undang-undangnya kan kita ikuti lah apa yang di undang-undang,” kata Suharso kepada jurnalis di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
1. Jokowi atau Prabowo yang akan tunjuk Kepala OIKN yang baru?

Mengenai apakah keputusan akhir terkait Kepala Otorita IKN akan diserahkan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo atau Prabowo Subianto selaku presiden terpilih pada Pemilu 2024, Suharso menyebutkan semua proses akan mengikuti ketentuan undang-undang.
“Kalau mengutip dengan undang-undang ya kita ikuti lah proses yang dikatakan dalam undang-undang sementara. Tetapi bagaimana pelaksanaannya, kita memerlukan instrumen peraturan berikutnya,” ujarnya.
Suharso memaparkan, implementasi Undang-Undang tentang IKN membutuhkan peraturan pelaksana seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Saat ini, peraturan-peraturan tersebut sedang dalam proses penyusunan.
“Tapi kan di undang-undang itu kan harus ada peraturan pelaksanaannya, apa PP-nya, peraturan presiden, itu kan sedang dibuat. Nanti kita lihat akan seperti apa,” ujarnya.
2. Suharso menilai penunjukan Kepala Otorita IKN tak buru-buru

Ketika ditanya apakah Kepala Otorita IKN perlu segera dipilih, Suharso mengungkapkan proses pada 2024 harus berjalan terlebih dahulu. Mengingat berbagai target penting, termasuk perpindahan bertahap dan perayaan 17 Agustus di IKN.
Jadi, dia menekankan agar penunjukan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dilakukan setelah berbagai proses awal berjalan dengan baik.
"Menurut saya, biar proses tahun 2024 ini biar jalan dulu lah. Karena kita akan mengejar kan sampai dengan pindahnya yang secara bertahap ini dan juga pelaksanaan 17 Agustus di IKN," kata Suharso.
3. Basuki jadi Plt Kepala Otorita IKN sebelum ditunjuk yang definitif

Untuk sementara, posisi Kepala Otorita IKN diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga penunjukan kepala definitif dapat dilakukan. Sementara, Jokowi menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN kepada Presiden Jokowi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, beberapa waktu yang lalu, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN.
“Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono kepala otoritas IKN," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024).