Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos Baru Otorita IKN Bakal Ditunjuk Jokowi atau Prabowo?

Desain Istana Kepresidenan di IKN dan Ikoniknya Garuda (Dok. Laman Kemenparekraf RI)
Desain Istana Kepresidenan di IKN dan Ikoniknya Garuda (Dok. Laman Kemenparekraf RI)
Intinya sih...
  • Suharso Monoarfa menegaskan penjaringan nama Kepala dan Wakil Otorita IKN mengikuti undang-undang.
  • Proses pemilihan Kepala Otorita IKN akan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Pelaksanaan Undang-Undang tentang IKN membutuhkan peraturan pelaksana seperti PP dan Perpres yang sedang dalam proses penyusunan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa merespons pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Kepala OIKN.

Suharso menegaskan proses penjaringan nama Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN definitif akan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam undang-undang.

“Ini kan ada undang-undangnya. Undang-undangnya kan kita ikuti lah apa yang di undang-undang,” kata Suharso kepada jurnalis di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

1. Jokowi atau Prabowo yang akan tunjuk Kepala OIKN yang baru?

Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika berjabat tangan dengan Prabowo. (www.instagram.com/@prabowo)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika berjabat tangan dengan Prabowo. (www.instagram.com/@prabowo)

Mengenai apakah keputusan akhir terkait Kepala Otorita IKN akan diserahkan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo atau Prabowo Subianto selaku presiden terpilih pada Pemilu 2024, Suharso menyebutkan semua proses akan mengikuti ketentuan undang-undang.

“Kalau mengutip dengan undang-undang ya kita ikuti lah proses yang dikatakan dalam undang-undang sementara. Tetapi bagaimana pelaksanaannya, kita memerlukan instrumen peraturan berikutnya,” ujarnya.

Suharso memaparkan, implementasi Undang-Undang tentang IKN membutuhkan peraturan pelaksana seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Saat ini, peraturan-peraturan tersebut sedang dalam proses penyusunan.

“Tapi kan di undang-undang itu kan harus ada peraturan pelaksanaannya, apa PP-nya, peraturan presiden, itu kan sedang dibuat. Nanti kita lihat akan seperti apa,” ujarnya.

2. Suharso menilai penunjukan Kepala Otorita IKN tak buru-buru

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di usai acara Musrenbangnas 2024: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan di JCC, Jakarta, Senin (6/5/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di usai acara Musrenbangnas 2024: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan di JCC, Jakarta, Senin (6/5/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Ketika ditanya apakah Kepala Otorita IKN perlu segera dipilih, Suharso mengungkapkan proses pada 2024 harus berjalan terlebih dahulu. Mengingat berbagai target penting, termasuk perpindahan bertahap dan perayaan 17 Agustus di IKN.

Jadi, dia menekankan agar penunjukan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dilakukan setelah berbagai proses awal berjalan dengan baik.

"Menurut saya, biar proses tahun 2024 ini biar jalan dulu lah. Karena kita akan mengejar kan sampai dengan pindahnya yang secara bertahap ini dan juga pelaksanaan 17 Agustus di IKN," kata Suharso.

3. Basuki jadi Plt Kepala Otorita IKN sebelum ditunjuk yang definitif

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ditemui usai melakukan salat Ied di Masjid As Salam Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (10/4/2024). ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ditemui usai melakukan salat Ied di Masjid As Salam Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (10/4/2024). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Untuk sementara, posisi Kepala Otorita IKN diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga penunjukan kepala definitif dapat dilakukan. Sementara, Jokowi menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN kepada Presiden Jokowi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, beberapa waktu yang lalu, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN.

“Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono kepala otoritas IKN," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us