Kepala Otorita Mundur, DPR Beberkan Sengkarut Masalah Pembangunan IKN

- Anggota DPR Komisi VI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengungkapkan pembangunan IKN tidak memiliki investor yang pasti, baik dari dalam maupun luar negeri. Masalah pertanahan dan konflik menyebabkan kurangnya dukungan dari Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Target waktu pembangunan IKN dianggap terlalu pendek dan ambisius, serta banyak larangan yang memperlambat proses konstruksi.
Jakarta, IDN Times - Anggota DPR Komisi VI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menanggapi mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Kepala.
Dedy lantas mengungkapkan sederet masalah yang dihadapi dalam proses pembangunan IKN, mulai dari tidak adanya satu investor pun yang sudah memberikan kepastian untuk berinvestasi.
"Yang dari luar negeri nol, dan yang dalam negeri belum pasti, hanya komitmen yang tidak terikat," kata Dedy kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
1. Pembangunan IKN dinilai terlalu ambisius

Selain itu, Dedy mengungkapkan masalah lainnya, yaitu terkait pertanahan atau status tanah tidak selesai dan banyak masalah atau konflik. Ia menduga, terkait masalah ini, kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kurang memberikan dukungan, baik agraria maupun lainnya.
Di luar itu, Dedy melanjutkan, target yang diberikan untuk mengejar pembangunan IKN juga terlalu pendek dan ambisius.
"Target waktu yang diberikan terlalu pendek dan ambisius, mirip proyek Roro Jonggrang/Bandung Bondowoso," ucapnya.
2. Kontraktor disebut kelabakan

Selain itu, Dedy juga mengungkap terlalu banyak larangan yang membuat pekerjaan konstruksi lambat. Misalnya, tidak bisa mengebor air tanah, hanya air permukaan. Menurut dia, larangan ini tentu akan menyulitkan proses konstruksi.
Termasuk, tidak boleh menebang pohon atau mengubah kontur, akhirnya jadi lamban karena akses jalan menjadi rebutan para kontraktor yang memperlambat pekerjaan.
Politikus PDIP itu juga membeberkan, adanya syarat "green constructor company" hanya akan membuat kontraktor kelabakan, karena harus menyesuaikan dengan berbagai persyaratan yang memperlambat pekerjaan.
"Intinya, ini terlalu ambisius, kompleks, baik dari sisi waktu, target, proses, dan sebagainya. Perlu magic. Bandung Bondowoso jadi ketua IKN baru bisa ngejar Agustus," ucapnya.
3. Bambang Susantono resmi mundur dari Kepala OIKN

Diketahui, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi mengundurkan dari dari jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Pengunduran diri keduanya dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
“Bapak Presiden memanggil Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Pak Wamen ATR, jadi ini terkait dengan kepemimpinan di Otorita IKN di beberapa waktu yang lalu, Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku wakil kepala Otorita IKN,” kata dia.
"Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono, kepala otoritas IKN," lanjut Pratikno.