Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bos Buruh Tagih Pajak JHT 0 Persen ke Menkeu Pengganti Purbaya
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Said Iqbal meminta Suahasil Nazara menetapkan pajak manfaat Jaminan Hari Tua sebesar 0 persen.
  • Saat ini, sebagian manfaat JHT masih dikenai pajak 5 persen dan diminta untuk diubah.
  • Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah akan mempelajari usulan serta dasar perhitungan aturan pajak JHT.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019

Suahasil Nazara pertama kali menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

September 2025

Purbaya Yudhi Sadewa mulai menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Rabu (8/7/2026)

Purbaya menyatakan pemerintah akan mempelajari usulan pajak JHT 0 persen serta dasar perhitungan aturan tersebut.

14 September 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.

15 September 2026

Serah terima jabatan antara Purbaya dan Suahasil berlangsung di Kemenkeu.

Rabu (16/9/2026)

Said Iqbal mengingatkan Suahasil Nazara agar pajak manfaat JHT ditetapkan 0 persen.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Said Iqbal meminta pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua ditetapkan 0 persen.
  • Who?
    Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
  • Where?
    Pernyataan Said Iqbal disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta.
  • When?
    Permintaan itu disampaikan pada Rabu (16/9/2026).
  • Why?
    Said menilai upah pekerja telah dipotong PPh 21 ketika diterima dan manfaat JHT seharusnya tidak lagi dipotong pajak.
  • How?
    Said menyampaikan permintaan melalui konferensi pers dan sebelumnya berencana mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Said Iqbal bilang kepada Pak Suahasil, Menteri Keuangan baru, bahwa pajak uang Jaminan Hari Tua harus 0 persen. Sekarang ada bagian uang JHT yang kena pajak 5 persen. Dulu, Purbaya berkata pemerintah akan mempelajari usul itu. Said berbicara dalam konferensi pers di Jakarta saat itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Permintaan pajak JHT 0 persen membawa perhatian pada manfaat Jaminan Hari Tua yang diterima pekerja. Usulan itu juga disertai alasan bahwa upah telah dipotong PPh 21 ketika diterima. Pemerintah sebelumnya menyatakan akan mempelajari kembali dasar perhitungan dan perkembangan ekonomi dalam mengkaji aturan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara soal permintaan buruh agar pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan 0 persen.

Said mengatakan saat ini ada bagian manfaat JHT yang dikenai pajak 5 persen. Dia meminta kebijakan tersebut diubah sehingga manfaat JHT tidak lagi dikenai pajak.

"Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat, pajak Jaminan Hari Tua itu adalah 0 persen. Ya sekarang ini kan 5 persen. Pajaknya kami minta 0 persen," katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).

1. Said Iqbal sebelumnya minta Purbaya hapus pajak JHT

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, Said Iqbal mendesak Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menkeu untuk menghapus pajak atas manfaat JHT. Dia mengusulkan agar pajak JHT ditetapkan 0 persen.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.

Said berpendapat manfaat JHT seharusnya tidak lagi dipotong pajak ketika dibayarkan kepada pekerja. Dia juga mengusulkan kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.

Dia sebelumnya berencana mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas perubahan kebijakan pajak JHT. Pembahasan itu juga dikaitkan dengan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja alih daya.

2. Purbaya akhirnya kaji usulan pajak JHT 0 persen

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Sebelum Suahasil menjabat sebagai Menkeu, pembahasan soal pajak JHT telah disampaikan Said kepada Purbaya. Purbaya pun menerima kunjungan Said yang membahas sejumlah masukan mengenai kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan Jaminan Pensiun.

Purbaya mengatakan pemerintah akan mempelajari kembali usulan tersebut, termasuk dasar perhitungan yang digunakan ketika aturan pajak JHT diterapkan. Pemerintah juga akan melihat perkembangan ekonomi, seperti inflasi dan perubahan nilai riil, dalam mengkaji aturan tersebut.

"Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

3. Suahasil Nazara gantikan Purbaya sebagai Menkeu

Suahasil Nazara resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Senin (14/9/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pergantian Menteri Keuangan terjadi pada 14 September 2026. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menjabat sebagai Menkeu sejak September 2025.

Sebelum menjadi Menkeu, Suahasil merupakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Dia pertama kali menjabat posisi tersebut pada 2019 dan kembali menduduki jabatan yang sama pada pemerintahan Presiden Prabowo untuk periode 2024-2026.

Serah terima jabatan antara Purbaya dan Suahasil kemudian berlangsung di Kemenkeu pada 15 September 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article