Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara soal permintaan buruh agar pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan 0 persen.
Said mengatakan saat ini ada bagian manfaat JHT yang dikenai pajak 5 persen. Dia meminta kebijakan tersebut diubah sehingga manfaat JHT tidak lagi dikenai pajak.
"Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat, pajak Jaminan Hari Tua itu adalah 0 persen. Ya sekarang ini kan 5 persen. Pajaknya kami minta 0 persen," katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).
