Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bos Danantara Janji DSI Tak Tambah Birokrasi Ekspor Batu Bara-CPO
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani dalam peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT DSI hari ini, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Danantara menegaskan PT DSI tidak menambah birokrasi atau menggantikan regulator dalam ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy; kewenangan perizinan serta pengawasan tetap di kementerian/lembaga.
  • DSI menjamin kontrak jangka panjang produsen dengan importir tetap dihormati dan eksportir masih dapat mengekspor langsung, meski DSI menjalankan fungsi eksportir tunggal.
  • DSI mengintegrasikan sistem tujuh kementerian/lembaga dan INSW untuk mendeteksi anomali ekspor; saat ini fokus sebagai perantara tunggal, bukan pemilik barang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Danantara Indonesia memastikan keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI tak akan menambah birokrasi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani dalam peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT DSI hari ini, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Saat ini, DSI masih menjalankan tahap awal tata kelola ekspor untuk tiga komoditas, yaitu batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).

“DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita bawahi, seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang,” kata Rosan.

1. Tak akan ganggu kontrak eksportir dengan importir

Logo PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain itu, Rosan juga memastikan kehadiran DSI sebagai BUMN yang menjalankan fungsi eksportir tunggal komoditas SDA tak akan mengganggu kontrak jangka panjang antara produsen SDA dengan pembeli atau importir.

“Jadi tidak usah ragu, bahwa tetap bapak-bapak ibu-ibu bisa melakukan eksportnya secara langsung, dan tetap we honor the sanctity of the contract, kontrak-kontrak yang sangat panjang,” ucap Rosan.

2. Bakal gabungkan sistem 7 kementerian/lembaga

Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI, Luke Thomas Mahony. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT DSI, Luke Thomas Mahony mengatakan, DSI akan beroperasi dengan mengintegrasikan sistem dari tujuh kementerian dan lembaga (K/L).

Adapun tujuh K/L yang dimaksud ialah sebagai berikut:

  1. Kementerian ESDM: Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP.

  2. Kementerian Perdagangan (Kemendag): INATRADE

  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu: CEISA 4.0

  4. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu: Coretax

  5. Bank Indonesia: Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS)

  6. Kementerian Hukum (Kemenkum): Administrasi Hukum Umum (AHU)

  7. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Online Single Submission (OSS).

Kemudian, sistem tujuh K/L itu disambungkan dengan Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu yang bertugas mengelola sistem Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik. Lembaga ini mengatur pelayanan dokumen ekspor, impor, kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, hingga logistik nasional.

Dengan integrasi itu, DSI mengidentifikasi dan menganalisis proses ekspor SDA. Tujuannya adalah menemukan apakah adanya catatan, inkonsistensi, dan anomali dalam proses ekspor.

Anomali yang ditemukan PT DSI tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Temuan PT DSI kemudian akan dilaporkan kembali pada K/L terkait, untuk ditindak kepada eksportir.

“Jadi K/L tetap memegang dan mempertahankan kewenangan sebagai regulator, karena itu bukan peran DSI,” tutur Luke.

3. DSI masih fokus sebagai broker ekspor

Konferensi pers peluncuran tata kelola ekspor SDA yang dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kemudian, Direktur Keuangan PT DSI, Sinthya Roesly mengatakan, sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, PT DSI bisa memiliki 2 peran, yakni sebagai perantara (broker) tunggal ekspor SDA, serta sebagai pemilik barang yang melakukan ekspor. Pada peran kedua, PT DSI akan membeli komoditas dari produsen, kemudian melakukan fungsi perdagangan ke luar negeri secara mandiri.

Sinthya mengatakan, saat ini PT DSI masih fokus menjalankan peran sebagai perantara ekspor yang menjalankan fungsi intermediary.

“Nah saat ini kita sedang menyiapkan untuk sebagai perantara tunggal dulu, tadi kalau Luke bilang itu intermediary. Jadi intermediary role ini juga enggak mudah untuk bisa melaksanakan perannya tentu yang paling utama adalah bagaimana kita mengkonsolidasikan data,” ucap Sinthya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article