Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi. (IDN Times/Indiana Malia)
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka melindungi nasabah dan masyarakat.
OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis (strategic investor) yang kredibel, serta melakukan upaya perbaikan kinerja dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. OJK juga mendorong komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) dari Pemegang Saham Investree untuk mendukung pelaksanaan hal-hal tersebut.
Sejalan dengan itu, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, mulai dari Sanksi Peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu, Investree dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.