Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos OJK Imbau Pinjol Legal Beri Bunga Murah untuk Masyarakat

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau agar pinjaman online (pinjol) legal memberikan kemudahan masyarakat, salah satunya dengan memberikan bunga murah.

"Kami imbau pinjol legal yang sudah berizin, tolong suku bunga harus murah sehingga bantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya," kata Wimboh dalam Press Update Menko Polhukam Terkait Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal secara virtual, Selasa (19/10/2021).

1. Minta pinjol legal tingkatkan pelayanan khususnya penagihan

IDNTimes/Holy Kartika
IDNTimes/Holy Kartika

Wimboh juga mengimbau agar pinjol yang sudah mendapat izin dari pemerintah juga memberikan layanan ke masyarakat, khususnya terkait penagihan.

"Tolong ditaati aturan-aturan dan kaidah-kaidah yang ada teruatam dlm penagihan, jangan sampai ada excess melangar kaidah dan etika. Ketiga, tingkatan servis ke dalam hal positif bantu masyarakat supaya dapat benefit dari pinjol," ujar Wimboh.

2. Pemerintah izinkan pinjol legal

Menko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)
Menko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)

Pemerintah mengatakan tidak akan menindak dan justru memberikan kesempatan untuk berkembang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hanya akan menindak pinjol ilegal.

"Pinjol-pinjol lain yang legal ada izin dan sah silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Yang ilegal akan kita tindak dengan ancaman hukum seperti Bareskrmin Polri di berbagai tempat ada yang dipaksa untuk bayar juga bayar karena itu ilegal," katanya menjelaskan.

3. Masyarakat korban pinjol ilegal diminta tak perlu bayar

Mural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Mural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Mahfud juga mengimbau korban pinjol ilegal untuk tidak membayar meski ditagih. Mahfud meminta korban pinjol ilegal untuk segera lapor polisi jika ditagih atau diteror.

"Bagi mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau tidak membayar ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan berikan perlindungan," kata Mahfud.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us