Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana abadi kebencanaan sebesar Rp8,3 triliun. Dana yang berasal dari APBN tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai program secara langsung, melainkan dikembangkan melalui investasi untuk menghasilkan dana yang nantinya digunakan dalam program ketahanan bencana.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan, dana pokok sebesar Rp8,3 triliun merupakan dana abadi sehingga tidak boleh dicairkan. BPDLH bertugas mengelola dan menginvestasikan dana tersebut agar hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program kebencanaan.
"Jadi dana pokoknya dari APBN, sekarang dana abadinya Rp8,3 triliun, tapi gak boleh dipakai karena dana abadi. Nah BPDLH disuruh untuk bekerja menginvestasikan atas dana abadinya ini," kata Joko, Sabtu (10/3/2026).
