Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam putaran pertama perundingan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-UEA (Comprehensive Economic Partnership Agreement/IUAE-CEPA). (dok. Humas Kemendag)
Diberitakan sebelumya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga mulai Rabu, 19 Januari 2022. Dengan kebijakan itu, maka minyak goreng, baik kualitas medium maupun premium dijual dengan harga Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen.
"Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter. Atau semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter, diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Lutfi mengatakan, minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter sudah bisa dibeli di seluruh ritel-ritel modern yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).