Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BTN Kantongi Restu Akuisisi Bank Victoria Syariah

Bank BTN (Dok BTN)
Intinya sih...
  • RUPST PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyetujui rencana akuisisi PT Bank Victoria Syariah sebagai bagian dari strategi pemekaran BTN Syariah.
  • Akuisisi ini mengacu pada ketentuan Pasal 59 POJK 12 Tahun 2023 yang mengharuskan BTN untuk memisahkan unit usaha syariahnya karena telah memenuhi syarat aset minimum.

Jakarta, IDN Times - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyetujui rencana akuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari strategi pemekaran (spin-off) BTN Syariah.

Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam pengembangan bisnis syariah BTN yang kinerjanya terus menunjukkan pertumbuhan positif.  

"BTN wajib untuk melakukan pemisahan terhadap UUS perseroan," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu usai RUPST Tahun Buku 2024 di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).  

1 Urutan skema pemisahan

Konpers RUPST Bank BTN. (Dok/Istimewa).

Nixon menjelaskan, skema pemisahan ini akan diawali dengan akuisisi Bank Victoria Syariah, yang kemudian akan menjadi entitas baru bagi BTN Syariah setelah proses integrasi selesai.

Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun 2024, unit usaha syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah memiliki kinerja yang sangat baik, seperti terlihat pada total aset yang mencapai Rp60,56 triliun per Desember 2024. 

"Skema pemisahan UUS yang akan dilakukan oleh perseroan adalah dengan terlebih dahulu melakukan akuisisi BUS dan selanjutnya BTN Syariah akan diintegrasikan ke dalam BUS hasil pengambilalihan," tegasnya. 

2. BTN akan ambil alih 100 persen saham BVIS

Bank BTN. (Dok. BTN)

Akuisisi ini mengacu pada ketentuan Pasal 59 POJK 12 Tahun 2023 yang mengharuskan BTN untuk memisahkan unit usaha syariahnya karena telah memenuhi syarat aset minimum. 

Pada 20 Januari 2025, BTN telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pemegang saham BVIS, yaitu PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Melalui akuisisi ini, BTN akan mengambil alih 100 persen saham BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun. Dana akuisisi sepenuhnya bersumber dari internal BTN sesuai dengan rencana bisnis bank. 

3. Tahapan akuisisi diharapkan rampung kuartal III-2025

Bank Victoria Syariah. (dok. BVIS)

Nixon menjelaskan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Menteri tentang Aksi Korporasi BUMN Tahun 2023, usulan restrukturisasi UUS tersebut memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN.

"Dalam hal ini, Menteri BUMN perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden," ungkapnya. 

Nixon menjelaskab setelah disetujui, langkah spin-off BTN Syariah dapat diberikan insentif pajak sepanjang hal tersebut dikategorikan sebagai restrukturisasi untuk peningkatan kinerja dan penambahan nilai perusahaan.

Berdasarkan timeline, BTN akan mengajukan permohonan izin akuisisi Bank Victoria Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan.

"Setelah mendapatkan izin dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah yakni BTN Syariah dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah bank umum syariah baru," ujarnya.

Diharapkan, seluruh proses tersebut akan selesai pada kuartal III-2025, sehingga BTN Syariah dapat beroperasi sebagai Bank Umum Syariah sebelum tahun ini berakhir.

“BTN Syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pesaing yang kuat di industri perbankan syariah nasional karena memiliki keunikan sebagai pemain utama di pasar KPR berbasis syariah di Indonesia," kata dia.

Dengan adanya spin-off menjadi bank umum syariah, BTN Syariah akan mencatatkan pertumbuhan aset yang diharapkan dapat mencapai Rp100 triliun dalam waktu tiga tahun ke depan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
Jujuk Ernawati
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us