Jakarta, IDN Times - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPSt) PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) menyetujui perubahan susunan dewan komisaris perusahaan. Pemegang saham menetapkan Mulya Effendi Siregar menjadi Komisaris Utama/Independen.
Mulya Effendi Siregar menggantikan Kemal Azis Stamboel yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Selain itu, RUPST juga menetapkan Sendiaty Sondy sebagai Komisaris.
Manajemen BTPN Syariah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi dan dedikasi Kemal Azis Stamboel selama menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan. Melalui kepemimpinan, arahan strategis, serta pengawasan yang kuat, Kemal telah berperan penting dalam memperkuat komitmen BTPN Syariah mendorong akses keuangan yang inklusif bagi masyarakat prasejahtera produktif di Indonesia.
BTPN Syariah juga menyambut kehadiran Sendiaty Sondy sebagai Komisaris perseroan. Manajemen menilai, bergabungnya Sendiaty Sondy sebagai Komisaris, BTPN Syariah akan semakin memperkuat komitmen perseroan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
"Berbekal pengalaman panjang dan mendalam di bidang perbankan, khususnya dalam fungsi pengawasan dan manajemen risiko, kehadiran Ibu Sendiaty diharapkan dapat mendukung BTPN Syariah untuk terus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat inklusi di berbagai pelosok Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan," kata Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary Perusahaan, Arief Ismail dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
