Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengajak perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah untuk menjadi perusahaan tercatat di BEI. Untuk itu, BEI akan memberlakukan papan pencatatan akselerasi tahun ini.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan mengatakan papan akselerasi ini diharapkan dapat efektif pada kuartal IV 2019. Ia pun menjelaskan, proses pencatatan secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan di papan utama maupun papan pengembangan, yakni dengan cara pendaftaran ke OJK dan permohonan pencatatan ke bursa.
"Yang perlu diingat, perusahaan tercatat pada papan akselerasi juga dapat di pindah ke papan pengembangan atau papan utamanya," katanya di Gedung BEI, Rabu (31/7).