Jakarta, IDN Times - Emiten e-commerce, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK kurang dari lima persen karyawannya pada Agustus 2023. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur/Corporate Secretary PT Bukalapak.com Tbk, Teddy Nuryanto Oetomo.
Teddy menjelaskan PHK diberlakukan berdasarkan evaluasi terhadap kinerja perusahaan.
"Hasil dari evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area, termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya," kata dia, mengutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/8/2023).