Bukan THR, Grab Indonesia Siapkan BHR Buat Mitra Pengemudi

Jakarta, IDN Times - Pengemudi ojek online (ojol) menuntut aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk momen Lebaran tahun ini. Sebagai salah satu aplikator, Grab Indonesia mengaku terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mewujudkan insentif bagi mitra pengemudinya pada Lebaran nanti.
"Saat ini, kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi," ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy kepada IDN Times, Rabu (19/2/2025).
1. Pemerintah diharapkan membuat kebijakan seimbang

Tirza menambahkan, Grab Indonesia berharap pemerintah mampu membuat kebijakan yang bisa mendukung terus industri dan mitra pengemudi ojol.
"Kami berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata dia.
2. Pemerintah dukung pemberian THR kepada pengemudi ojol

Sebelumnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang disampaikan para pengemudi ojek online (ojol) adalah hal logis. Hal itu disampaikan pria yang karib disapa Noel saat menemui massa pengemudi ojol di depan Gedung Kemnaker Jakarta, Senin (17/2).
"Tuntutan ini, menurut kami sebagai negara, itu logis dan wajar. Jadi, kami, negara atau pemerintah, berharap terhadap aplikator, berilah mereka hak yang menjadi tuntutan. Mereka tidak minta yang namanya gaji direksi. Mereka tidak minta yang namanya saham. Mereka hanya meminta hak selama di jalanan," tutur Noel.
Selain itu, Noel menegaskan, THR yang dituntut para pengemudi ojol mesti berupa uang. Selama ini, bentuk bantuan atau bonus hari raya yang diterima pengemudi ojol sering dalam bentuk bahan-bahan pokok.
Menurut Noel, THR berupa uang penting diberikan kepada pengemudi ojol agar bisa digunakan untuk kebutuhan keluarganya ketika hari raya.
"Yang kami harapkan adalah ada kewajiban atau apapun namanya terkait bukan lagi beras dan lain-lainnya. Kami mau itu berbentuk duit atau uang. Agar apa? Yang namanya hari raya itu benar-benar ada di rumahnya kawan-kawan driver. Tidak lagi yang namanya gula atau apapun lah karena nuansa lebaran yang dibutuhkan oleh kawan-kawan driver," ujar Noel.
3. Pengemudi ojol termasuk pekerja yang berhak terima THR

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan para pengemudi ojol sudah masuk dalam kategori pekerja yang berhak menerima THR dari aplikator.
"Kalau di dalam Undang-Undang 13, driver ojol sudah termasuk pekerja karena memenuhi tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan satu lagi izin. Pekerjaan juga upah, sudah meliputi di sini kita sudah terkategori sebagai pekerja," kata Lily kepada awak media.